Salin Artikel

Akui Terima Transferan Rp 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak, Hinca Pandjaitan: Itu Uang Duka

"Benar saya ditransfer Rp 50 juta di rekening saya dari Pak Ricky Ham Pagawak di tahun 2020," kata Hinca menjawab pertanyaan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (13/10/2023).

Namun, Hinca mengaku jika uang itu merupakan uang duka atas meninggalnya ibunda Nurianna Orem Siagian pada 2020.

Dia mengungkapkan baru mengetahui mendapatkan transferan Rp 50 juta saat terdakwa Ricky Ham Pagawak datang melayat ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara

"Yang Mulia, saya jelaskan saudara Ricky Ham Pagawak waktu datang tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2020 mengujungi saya di Asahan, Sumatera Utara. Pada waktu itu saya sedang berduka ibu saya meninggal dan beliau datang, saya sapa, beliau sampaikan ucapan duka, saya ucapkan terima kasih," kata Hinca.

"Beliau (Ricky) panggil saya abang, terus dia (Ricky) bilang bang saya turut berduka, saya beri uang duka mudah-mudahan bisa membantu, lalu saya bilang terima kasih, karena kalau ada yang meninggal biasa lama 4 hari 4 malam prosesinya," sambungnya.

Hinca juga mengatakan, saat itu bukan hanya terdakwa Ricky Ham Pagawak yang datang tapi juga pengurus dan anggota Partai Demokrat, baik dari DPP, DPD, DPC, dan PAC hadiri acara pemakaman Ibundanya.

"Belau cukup lama temui saya di situ bersama sahabat-sahabat kami semua yang datang dari beragam daerah tapi beliau paling jauh, tentu saya harus memberi rasa hormat kepada beliau," jelasnya.

Setelah mantan bupati Memberamo Tengah itu tersandung kasus suap dan gratifikasi, ia mengaku baru mengetahuinya setelah dipanggil KPK sebagai saksi pada 31 Mei 2023.

"Kemudian saya cek dan ingat-ingat memang ada transfer Rp 50 juta ke rekening saya dari Pak Ricky Ham Pagawak," tuturnya.

Jaksa KPK lalu menanyakan, sebelum di-BAP apakah ada inisiatif untuk mengembalikan uang tersebut. Hinca mengaku memang punya inisiatif mengembalikan uang dari terdakwa Ricky Ham Pagawak.

"Keberatan kembalikan? (uang Rp 50 juta)," tanya Jaksa "Sama sekali tidak keberatan. Saya transfer (kembalikan uang Rp 50 juta) tanggal 5 Juni ke nomor rekening penampungan KPK," respons Hinca.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo bertanya kepada Hinca terkait pemberian uang Rp 50 juta itu dari terdakwa Ricky Ham Pagawak. Apakah murni itu hanya uang duka atau ada maksud lain.

"Sama sekali tidak (maksid lain) beliau hanya datang ke pemakam almarhum ibu saya dan menyampaikan turut beduka lalu beliua sampaikan ada uang duka atas nama pribadi. Pada saat saya menerima uang tidak mungkin saya nolak karena memang menyampaikan uang duka," ungkapnya.

Jahoras kembali mencecar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat itu, apakah sebelumya ia juga pernah menerima uang dari terdakwa Ricky Ham Pagawak.

"Sebelumnya pernah juga diberikan (uang) misalnya (pada) acara ulang tahun saudara atau ulang tahun perkawinan," tanya Jahoras. "Sama sekali tidak," kata Hinca.

"Kenal (Ricky) di mana?," tanya Jahoras lagi. "Saya hanya mengenal beliau karena memang satu partai (Demokrat) saja," ucap Hinca.

Usai sidang, Hinca mengatakan sebagai warga negara yang baik ia hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak.

Dalam persidangan, Hinca mengaku hanya diberi satu pertanyaan yaitu terkait pemberian uang sebesar Rp 50 juta tersebut.

"Saya harus menghormati orang yang datang dan saya katakan terima kasih untuk kedatangannya. Setelah itu ternyata ada transferan Rp 50 juta ke kerening saya dan saya baru tahu setelah 3 tahun kemudian, dan saya jelaskan kalau itu ada yang salah, saya kembalikan," ucapnya.

Tapi sebagai warga negara, lanjut Hinca, dirinya menyatakan hadir sebagai karena Ricky Ham juga datang dari Papua waktu ibunya meninggal.

"Kemudian hari ini saya datang untuk memberikan keterangan, jauh sekali saya dari tempat reses saya tapi inilah penghormatan saya ke Pak Ricky," ucapnya.

Dia pun berharap kasus ini segera selesai dan majelis hakim memberikan keputasan yang tepat bagi terdakwa Ricky Ham Pagawak.

"Persidangan ini Yang Mulia, semoga majelis hakim mengambil keputusan yang tepat untuk kasus ini. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai," pungkas dia.

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/13/140848978/akui-terima-transferan-rp-50-juta-dari-ricky-ham-pagawak-hinca-pandjaitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke