Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Ham Pagawak Disebut Pinjam Rekening Istri Pengusaha untuk Terima Transferan

Kompas.com, 22 September 2023, 09:33 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaaan saksi-saksi kasus suap dan gratifikasi mantan bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan kembali membeberkan fakta baru.

Salah satu saksi, yakni pengusaha dari PT Cyclock Mandiri, Suriyono mengaku terdakwa Ricky Ham Pagawak pernah meminjam rekening istrinya untuk menerima transferan.

Hal itu diketahui saat Suriyono diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Saksi Ungkap Ricky Ham Pagawak Pernah Berikan Mobil untuk Brigita Purnawati Manohara

Jaksa awalnya mencecar pertanyaan kepada Suriyono terkait proses peminjaman rekening istrinya yang digunakan Ricky Ham Pagawak.

"Sebenarnya (terdakwa mau) memakai untuk rekening perusahaan, oleh karena itu saya pinjamkan rekening atas nama istri saya," kata Suriyono.

Jaksa kemudian bertanya kenapa bukan rekening Suriyono yang dipakai, kenapa harus istrinya. "Kenapa harus nomor rekening istri kenapa bukan saudara?," tanya Jaksa.

Namun Suriyono mengaku tidak sempat memikirkan hal itu dan dampaknya akan seperti ini. "Saya tidak berpikir ke sana," jawabnya.

Saat itu, istri Suriyono yang membuka rekening di Bank Papua. Setelah selesai buka rekening ia meminta rekening istrinya untuk ia gunakan sendiri.

Jaksa kemudian bertanya bagaimana ia menyampaikan kepada istrinya soal rekening itu. "(Saya bilang ke istri) buka rekening saya mau pakai," jawab Suriyono.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Mengeluh Sakit Lambung, Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda Pekan Depan

Bahkan Suryono tidak menyampaikan kepada istrinya jika rekening itu akan digunakan untuk dipakai Ricky Ham Pagawak. "Tidak disampaikan kalau rekening akan dipakai Ricky?" tanya jaksa.

"Tidak. Pada saat itu saya tidak berpikir ke sana," jawab Suriyono.

Berapa setoran awalnya? tanya jaksa lagi. "Rp 1.000.000," timpal saksi.

Suriyono mengaku setelah rekening selesai, kemudian kartu ATM-nya diserahkan langsung ke Ricky. Dia juga mengungkapkan selama ATM itu dikuasai Ricky, ia tidak pernah melakukan pengecekan atau mengontrol aktivitas transferan dalam rekening itu.

Baca juga: Merasa Pengacaranya Dibatasi Bicara, Ricky Ham Pagawak Emosi kepada Hakim dan Minta Segera Divonis

Jaksa kembali mencecar Suriyono apakah ia mengetahui bahwa ada pengeluaran transaksi besar dari ATM tersebut.

"Apakah saudara mengetahui bahwa ada pengeluaran transaksi besar? Transaksi besar saja ya dari Marten Toding sebesar Rp 1 miliar, Simon Pampang 6 Januari 2014 (senilai) Rp 1,8 miliar, bahkan 1 Juli 2014 sebesar Rp 200 juta, apakah saudara mengetahui transaksi tersebut?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Suriyono.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau