MAKASSAR, KOMPAS.com - Penasihat Hukum terdakwa kasus suap, Mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagwak, Stefanus Budiman mempertanyakan sikap Brigita Purnawati Manohara yang mengembalikan uang Rp 380 juta dan mobil Honda Jazz ke penyidik KPK.
Budiman lantas ingin mengetahui ide pengembalian uang dan mobil tersebut apakah dari inisiatif dari Brigita sendiri atau saran dari penyidik KPK.
Brigita mengatakan, pengembalian uang Rp 380 juta dan mobil itu atas inisiatifnya sendiri. Sebab menurutnya, apa yang ia terima dari Ricky Ham Pagawak diduga hasil korupsi.
Baca juga: Brigita Manohara Akui Pernah Terima Uang Rp 380 Juta dan Honda Jazz dari Ricky Ham Pagawak
"Tidak ada perintah dari KPK Pak. Tapi karena diduga merupakan hasil korupsi maka lebih baik saya kembalikan," kata Brigita menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.
Brigita menjelaskan, uang yang diterimanya merupakan apresiasi dari terdakwa Ricky Ham Pagawak atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.
"Saya sampaikan dalam konferensi pers yang pertama kali saya disidik oleh KPK, saya sampaikan bahwa uang yang saya terima itu merupakan apresiasi Bapak Bupati (Ricky)," ungkapnya.
Sebab selama proses penyedikan itu, kata Brigita, namanya sering disebut-sebut oleh saksi lainnya. Termasuk Staf PNS Pemkab Mamberamo Tengah Biro Umum Perwakilan Jakarta, Slamet.
"Bahwa saya kenal baik Pak Bupati dan memang benar ketika itu Pak Bupati mengatakan ia kenal dia sebagai presenter TVOne, bukankah itu namanya apresiasi izin bapak penasihat hukum?" ucap Brigita.
Dia juga mengaku mengembalikan uang tersebut karena merasa dirugikan setelah ikut terseret dalam kasus Ricky Ham Pagawak.
"Saya kembalikan uangnya supaya tidak terlalu panjang urusan saya. Karena sekali lagi, saya tidak tahu menahu tentang uang yang diberikan bapak Bupati kepada saya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Brigita Purnawati Manohara mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 380 juta dan sebuah mobil Honda Jazz dari Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Hal itu terungkap saat Brigita Manohara hadir sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak di Ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel, Rabu (4/10/2023)
Awalnya, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menanyakan kepada Brigita Manohara apakah mengenal terdakwa Ricky Ham Pagawak.
"Kenal Ricky Ham Pagawak," tanya Jaksa.
"Iya (kenal)," jawab Brigita Manohara.
Baca juga: Hari ini, Brigita Manohara Jadi Saksi Sidang Ricky Ham Pagawak