MAKASSAR, KOMPAS.com - Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat menegaskan, oknum anggotanya yang diduga menembak dua warga sipil di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Selesai penyelidikan, kemudian penyidikan, proses hukum terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk hukumannya nanti akan (ada setelah) dari hasil proses penyidikan tersebut," ujarnya kepada awak media di Mako Lantamal VI, Makassar, Minggu (5/5/2024).
Lantaran terduga pelaku merupakan anggota TNI AL, sesuai aturan, Koptu SB, akan diproses atau diadili di pengadilan militer.
"Ada aturannya sendiri, sehingga itu mungkin yang kita ikuti aturannya di peradilan militer. Tapi yakinlah itu akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," katanya lagi.
Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU
Kendati demikian, pihaknya juga mengaku tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.
Tak hanya itu, sebagai bentuk permohonan maaf dan belasungkawa terhadap korban,pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban baik yang meninggal dunia maupun yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Semuanya kita bantu korban, termasuk sampai pemakaman kita semua mengatasi dan Alhamdulillah keluarga juga merasa terbantu," ungkapnya.
Dia juga mengaku sangat memaklumi, pihak keluarga korban jika merasa kecewa dengan adanya insiden ini.
"Keluarga tanggapannya tadi kecewa pasti, sedih, tapi tadi ada surat pernyataan juga dan tidak berkenan untuk diotopsi," tandasnya.
"Namun mereka berharap (kasus) ini mohon dilanjutkan sesuai dengan proses hukum, untuk hukumannya kami bilang akan dilanjutkan," tegasnya.
Baca juga: Susunan Organisasi Mabes TNI AL
Diberitakan sebelumnya, Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat membeberkan kronologi kejadian penembakan yang dilakukan oleh oknum anggotanya, Koptu SB terhadap dua warga sipil Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) FR dan FL.
Korban FR alias Rais (19) tewas setelah terkena peluru di kepala dan FL alis Alli terkena peluru di dada bagian kanan.
FR telah dimakamkan oleh pihak keluarganya sedangkan FL masih dirawat intensif di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Rahmat mengatakan, insiden ini bermula adanya aksi pencurian handphone (HP) di rumah saudari ST Ama, beralamat di Jalan Galangan Kapal, Makassar, oleh orang yang tidak dikenal pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Baca juga: Mengenal Upacara Penaikan dan Penurunan Bendera di TNI AL
Kemudian, lanjutnya, suami yang bersangkutan atas nama R mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa pencuri itu berasal dari kampung sebelah.