MAKASSAR, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Hinca dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (13/10/2023) besok.
Baca juga: Hinca Pandjaitan Hadir secara Online sebagai Saksi, Ricky Ham Pagawak Keberatan
"Besok (Hinca) rencananya mudah-mudahan hadir. Pak Hinca sama juga bendaharanya. Kita berharap hadir dan janjinya itu hadir besok," kata JPU KPK, Fahmi Ariyoga kepada Kompas.com usai sidang di PN Tipikor Makassar, Kamis (12/10/2023).
Fahmi mengatakan, kehadiran Hinca untuk mengungkap fakta dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Mantan Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Sehingga dia meminta kehadiran Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat itu tidak dipolitisasi.
"Kita tidak melihat siapa, tapi kita melihat adalah fakta apa. Jadi jangan dipolitisir kasus ini, Kami tidak melihat itu, tapi ketika ada aliran ke sana (Hinca). Yah kita buktikan aja," ucap Fahmi.
Dia memastikan kehadirna Hinca setelah Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Jahoras Siringo Ringo menolak kehadiran online atau hybrid. Sehingga dijadwalkan hadir secara langsung atau offline.
"Kita lihat besok sejauh mana kepatuhan hukum beliau (Hinca). Tentu saya yakinlah sebagai tokoh publik harusnya menjadi contoh dong," pungkasnya.
Selain Hinca, JPU KPK juga kembali menjadwalkan Simon Pampang untuk hadir. Meski hanya hadir via online karena menderita sakit ambeien.
"Besok selain Simon Pampang yang (hadir) online karena memang kebetulan sakit, ada surat sakitnya, sakit ambeien tapi sudah parah dan ada juga prostatnya. Besok kita hadirkan terkait kepemilikan harta kekayaan, ada 5 orang di luar pak Simon besok sedikit aja untuk mengkonfirmasi ke pemilikan (harta) aja," tandas Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.