Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Ricky Ham Pagawak yang Diminta Jaksa KPK Laporkan Kapolda Papua soal Aliran Dana Rp 50 Juta

Kompas.com - 18/10/2023, 14:22 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak enggan merespons arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.

Padahal, Jaksa KPK telah mempersilakan terdakwa Ricky Ham Pagawak untuk melaporkan jenderal polisi dua bintang itu untuk membuktikan pernyataannya terkait betul tidaknya ikut menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta.

"Saya tidak mau tanggapi itu," kata Ricky Ham Pagawak singkat kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Pertanyakan Sikap KPK yang Tak Pernah Periksa Kapolda Papua, padahal Ikut Terima Transferan

Terpisah, Penasihat Hukum Ricky Ham Pagwak, Stefanus Budiman juga mengatakan yang sama, ia memilih enggan berkomentar terkait pernyataan kliennya yang menyebut Irjen Mathius D. Fakhiri menerima trasferan.

"Kalau itu saya tidak mau memberikan tanggapan, karena pernyataan itu dikeluarkan terdakwa saat di persidangan, jadi saya tidak bisa tanggapi," ucap Stefanus Budiman.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri ikut menerima aliran dana.

Fahmi Ariyoga, salah satu JPU KPK mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas dan berita acara terkait Irjen Mathius D. Fakhiri menerima uang dari terdakwa Ricky Ham Pagawak.

"Sepanjang tidak ada dipenyidikan dan tidak kami temukan bukti tentu kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami menyidangkan sesuatu yang sudah disajikan (menerima berkas dan berita acara berdasarkan hasil penyidikan), seperti itu," ucap Fahmi kepada Kompas.com usai sidang di PN Tipikor Makassar, Sulsel, Jumat (13/10/2023).

Fahmi pun meminta kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak untuk memperlihatkan bukti-bukti terkait jika benar Irjen Mathius D. Fakhiri ikut menerima transferan sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Sikapnya soal Kapolda Papua Dipertanyakan Ricky Ham Pagawak, Jaksa KPK: Laporkan Dong, Jangan Hanya Ngomong

"Kalau memang Kapolda (Papua) menerima (uang) dan tidak puas dan itu ada buktinya silahkan laporkan kenapa beliau (Ricky) tidak laporkan bahwa saya pernah loh ngasih gratifikasi atau suap ke pihak-pihak tertentu," tuturnya.

Olehnya itu, ia meminta kepada Ricky agar bisa membuktikan perkataannya. "Laporkan dong jangan hanya ngomong, kalau dilaporkan kami akan tindak lanjuti. Kalau mereka merasa pernah memberikan itu (uang)," tandas Fahmi.

Diketahui, terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak pernah memeriksa Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.

Sebab Ricky mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada Irjen Mathius D. Fakhiri melalui nomor rekening istri pengusaha Simon Pampang, yakni Eishter Bungin.

"Ada ribuan orang saya bantu, ribuan orang. Salah satu contoh kasus adalah Kapolda Papua (Irjen Mathius D. Fakhiri) saya bantu Rp 50 juta melalui rekening Eishter Bungin," kata Ricky Ham Pagawak di sela-sela sidang pemeriksaan saksi di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (13/10/2023).

Ricky kemudian membandingkan perlakuan KPK terhadap Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang diperiksa dan dipanggil sebagai saksi padahal, Hinca dan Irjen Mathius D. Fakhiri sama-sama menerima transferan Rp 50 juta.

Baca juga: Akui Terima Transferan Rp 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak, Hinca Pandjaitan: Itu Uang Duka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com