Keduanya ditangkap di tempat persembunyian di Kabupaten Gowa pada Sabtu (14/10/2023).
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, korban meregang nyawa usai dicekoki obat penggugur kandungan hingga mengalami overdosis.
"Mereka ini melakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin. Obat ini dimasukkan secara paksa melalui diminum dan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia," jelas Ridwan saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Cerita Wanita di Makassar yang Diperkosa Berulang Kali Oknum Polisi Polda Sulsel
Ia mengatakan CK berperan mencari obat penggugur kandungan. Sementara MR mencekoki korban dengan obat aborsi hingga overdosis.
"Jadi dari dua pelaku ini peranannya beda, untuk MR ini dia memasukkan obat tadi, terus CK ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat," ucapnya.
Ridwan mengatakan hubungan korban dan pelaku berlangsung sejak Februari 2023.
"Hubungan tersangka dan korban ini sudah Februari dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 9 minggu," ucap Ridwan.
Ia juga menyebut pelaku sempat melakukan hal yang sama kepada korban untuk mengaborsi kandungan kekasihnya.
"Jadi sudah pernah hamil sebelumnya, dua kali hamil," tuturnya.
Baca juga: Disdik Sulsel Bentuk Tim Investigasi Usut Penyebab Siswa SMA 17 Makassar Demo Kepseknya
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone yang digunakan untuk memesan obat penggugur kandungan, beberapa catatan obat penggugur kandungan.
"Kita amankan juga satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP," bebernya.
Sementara itu MR mengaku melakukan hal tersebut karena belum siap menjadi ayah dari janin yang dikandung korban.
"Alasannya saya belum siap punya anak pak," ujarnya.
MR pernah menikah dan memiliki satu orang anak. Ia kemudian bercerai dengan sang istri. Diduga ia pacaran dengan korban setelah bercerai.
"(Istri pertama) ada anak pak, satu," beber karyawan swasta itu
Baca juga: Pemerkosaan Siswi SMP di Makassar, Korban Kenal Pelaku di Medsos, lalu Pergi Makan Bersama
Dua pelaku itu pun bakal disangkakan dengan Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor: Khairina, Farid Assifa), Tribun Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.