Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Makassar Diduga Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan

Kompas.com - 16/10/2023, 20:13 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinsial JBL (69) di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

Bahkan sang anak bernisial RSN yang masih berusia 17 tahun disebut telah melahirkan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, insiden bejat itu terjadi di Jl Pongtiku, Kelurahan Suwangga, Kecamatan Tallo, Makassar.

"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan," kata Ridwan JM Hutagaol kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Siswi Kelas 1 SD di Tojo Una-una Sulteng Diduga Diperkosa Bapak Kandung dan 2 Rekannya

Ridwan menjelaskan, JBL diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2019 sampai September 2023. Di mana aksi bejat JBL dilakukan terakhir pada bulan September 2023 saat situasi rumah sedang kosong.

"Sudah dilakukan berkali-kali, JBL melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan kamar, selanjutnya mengunci pintu kamar kemudian melakukan menyetubuhi korban," tuturnya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, kata Ridwan, terduga pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa-siapa.

"Akibatnya korban hamil dan telah melahirkan pada tanggal 4 Oktober 2023. Korban anak ke 6 dari 7 bersaudara," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, kasus ini terungkap pada saat korban melahirkan anaknya pada Sabtu tanggal 4 Oktober 2023 kemarin.

"Korban itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya (ibu korban). Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," bebernya.

Baca juga: Remaja 13 Tahun di Lebak Diperkosa Sekelompok Pemuda, Kasus Sempat Damai

Ridwan juga mengatakan, selama ini korban tinggal dengan terduga pelaku karena hubungan JBL dan istrinya sudah renggang dan pisah tempat tinggal.

"Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandung," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 (d) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 (e) undang-undang RI No 17 tahun 2016. Perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Sementara JBL terduga pelaku tak mengakui telah memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Bahkan menyebut dirinya merupakan pimpinan salah satu media di Makassar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Makassar
Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Makassar
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Makassar
Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com