MAKASSAR,KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinsial JBL (69) di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
Bahkan sang anak bernisial RSN yang masih berusia 17 tahun disebut telah melahirkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, insiden bejat itu terjadi di Jl Pongtiku, Kelurahan Suwangga, Kecamatan Tallo, Makassar.
"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan," kata Ridwan JM Hutagaol kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Siswi Kelas 1 SD di Tojo Una-una Sulteng Diduga Diperkosa Bapak Kandung dan 2 Rekannya
Ridwan menjelaskan, JBL diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2019 sampai September 2023. Di mana aksi bejat JBL dilakukan terakhir pada bulan September 2023 saat situasi rumah sedang kosong.
"Sudah dilakukan berkali-kali, JBL melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan kamar, selanjutnya mengunci pintu kamar kemudian melakukan menyetubuhi korban," tuturnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, kata Ridwan, terduga pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa-siapa.
"Akibatnya korban hamil dan telah melahirkan pada tanggal 4 Oktober 2023. Korban anak ke 6 dari 7 bersaudara," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kasus ini terungkap pada saat korban melahirkan anaknya pada Sabtu tanggal 4 Oktober 2023 kemarin.
"Korban itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya (ibu korban). Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," bebernya.
Baca juga: Remaja 13 Tahun di Lebak Diperkosa Sekelompok Pemuda, Kasus Sempat Damai
Ridwan juga mengatakan, selama ini korban tinggal dengan terduga pelaku karena hubungan JBL dan istrinya sudah renggang dan pisah tempat tinggal.
"Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandung," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 (d) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 (e) undang-undang RI No 17 tahun 2016. Perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Sementara JBL terduga pelaku tak mengakui telah memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Bahkan menyebut dirinya merupakan pimpinan salah satu media di Makassar.