Salin Artikel

Mulutnya Keluar Busa, Perempuan Hamil di Makassar Tewas Usai Dicekoki Obat Aborsi oleh Pacar, Ini Kronologinya

Sebelum meninggal, mulut RH keluar busa. Selain itu, RH yang belum menikah diketahui dalam kondisi hamil.

Keluarga yang curiga melaporkan kematian RH ke polisi. Belakangan terungkap RH meninggal setelah dicekoki obar aborsi untuk menggugurkan kandungan oleh kekasih, MR (26).

Pelaku sempat antar korban ke rumah sakit

Kakak korban, IB (31) mengaku tahu adiknya tewas setelah RH sudah berada di rumah sakit. Menurutnya, RH ke rumah sakit diantar oleh sang pacar.

"Saya ditelpon oleh temannya, diinfokan kalau adik saya meninggal. Posisinya saat itu di rumah sakit," kata IB.

Kepada keluarganya RH, IB menyebut kekasihnya memiliki riwayat penyakit jantung.

"Yang bawa ke rumah sakit pacarnya. Pacarnya ini sebut adik saya mempunyai riwayat jantung. Padahal itu semua bohong. Sepertinya dia mau tutupi sesuatu. Sebelum meninggal, adik saya keluarkan busa dari mulutnya," kata IB dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/10/2023).

Selain itu IB mengaku tak tahu jika adiknya dalam kondisi hamil. Menurut keterangan petugas kesehatan, usia kehamilan adiknya sekitar 9 minggu atau 3 bulan.

"Saya tidak tahu adik saya hamil. Karena, ia juga belum menikah. Baru ketahuan saat diperiksa bidan di rumah sakit," ungkapnya.

Korban dilarikan ke rumah sakit karena dia mengeluhkan sakit perut. RH tak sempat mendapatkan perawatan dan dinyatakan meninggal dunia.

Menurut IB, pacar RH sempat mendampingi di rumah sakit. Bahkan MR juga mengantar jenazah RH ke rumah duka di Kabupaten Takalar.

Namun setelah di rumah duka, MR menghilang.

"Saya curiga kematiannya adik saya, ada hubungannya dengan pacarnya. Karena, ia menghilang," katanya.

"Saya curiga adikku dibunuh. Mungkin dia sempat diberi obat untuk gugurkan janin. Tapi, semoga polisi bisa buktikan," tandas dia.

Pernah 2 kali hamil, dicekoki pil aborsi

Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mengamankan dua pelaku yakni kekasih korban yakni MR (26) dan seorang perempuan, CK (35) yang tak lain adalah rekan korban.

Keduanya ditangkap di tempat persembunyian di Kabupaten Gowa pada Sabtu (14/10/2023).

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, korban meregang nyawa usai dicekoki obat penggugur kandungan hingga mengalami overdosis.

"Mereka ini melakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin. Obat ini dimasukkan secara paksa melalui diminum dan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia," jelas Ridwan saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023).

Ia mengatakan CK berperan mencari obat penggugur kandungan. Sementara MR mencekoki korban dengan obat aborsi hingga overdosis.

"Jadi dari dua pelaku ini peranannya beda, untuk MR ini dia memasukkan obat tadi, terus CK ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat," ucapnya.

Ridwan mengatakan hubungan korban dan pelaku berlangsung sejak Februari 2023.

"Hubungan tersangka dan korban ini sudah Februari dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 9 minggu," ucap Ridwan.

Ia juga menyebut pelaku sempat melakukan hal yang sama kepada korban untuk mengaborsi kandungan kekasihnya.

"Jadi sudah pernah hamil sebelumnya, dua kali hamil," tuturnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone yang digunakan untuk memesan obat penggugur kandungan, beberapa catatan obat penggugur kandungan.

"Kita amankan juga satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP," bebernya.

Sementara itu MR mengaku melakukan hal tersebut karena belum siap menjadi ayah dari janin yang dikandung korban.

"Alasannya saya belum siap punya anak pak," ujarnya.

MR pernah menikah dan memiliki satu orang anak. Ia kemudian bercerai dengan sang istri. Diduga ia pacaran dengan korban setelah bercerai.

"(Istri pertama) ada anak pak, satu," beber karyawan swasta itu

Dua pelaku itu pun bakal disangkakan dengan Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor: Khairina, Farid Assifa), Tribun Timur

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/17/194200078/mulutnya-keluar-busa-perempuan-hamil-di-makassar-tewas-usai-dicekoki-obat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke