Untuk melakukan serangan ini, anak HL turut mengajak tiga rekannya, IR (18), S (19), dan MT (54). Mereka memiliki peran berbeda.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menuturkan, serangan tersebut dirancang oleh MH dan HM.
"Dua pelaku MH dan HM perannya mengumpulkan pelaku lain untuk minum-minum di rumahnya. Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," ungkapnya, Jumat.
Sedangkan, IR dan S bertugas menjaga lokasi sewaktu rekannya menyerang korban. IR dan S juga membawa senjata tajam jenis busur.
"Selanjutnya peran pelaku MT adalah merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu," tuturnya.
Baca juga: Malam Berdarah di Gowa, 3 Orang Tewas Diserang Dipicu Dendam Poliandri
Kini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka, yakni HL, MH, HM, IR, dan S akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Adapun MT disangkakan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan. Ia terancam hukuman 9 bulan penjara.
Sementara itu, mengenai pernikahannya, ND mengungkapkan bahwa dirinya telah pisah ranjang dengan suami pertamanya, HL, meski masih tinggal serumah.
"Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR, sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak," jelasnya.
Baca juga: Dendam Poliandri Berujung Tewasnya 3 Orang di Gowa, Suami Pertama Bunuh Suami Kedua
Sumber: Kompas.com (Penulis: Abdul Haq, Reza Rifaldi | Editor: Khairina, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.