BONE, KOMPAS.com - SA (35), tersangka kasus poliandri berujung maut yang berhasil diringkus setelah buron empat hari terancam hukuman mati.
Pasalnya, tersangka sejak awal merencanakan pembunuhan ini lantaran dendam usai mendengar percakapan korban dengan anak korban melalui sambungan telepon.
Pembunuhan terhadap AS (31) yang merupakan suami kedua dari SR (22) yang dilakukan oleh SA, suami ketiga dari SR akhirnya terungkap setelah SA berhasil diringkus polisi.
Baca juga: Poliandri Wanita 22 Tahun di Bone Berujung Maut, Suami Kedua Tewas di Tangan Suami Ketiga
Peristiwa ini berawal saat korban mengetahui bahwa putra kandungnya yang berusia 8 tahun yang selama ini ikut bersama ibunya berada di kampung halaman ibunya di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Korban kemudian menelpon anaknya melalui ponsel milik SR dengan maksud mengajak anaknya untuk ke kampung halaman korban di Kabupaten Bulukumba.
Dari percakapan AS dengan anaknya melalui sambungan telepon kemudian didengar oleh pelaku SA dan tersinggung atas perkataan AS.
"Awalnya korban menelepon anaknya yang ikut dengan ibunya melalui ponsel ibunya dan karena di-speaker sehingga seluruh percakapan korban dan anaknya didengar oleh tersangka dan salah satu percakapan tersebut membuat tersangka tersinggung kemudian merencanakan pembunuhan" kata AKBP Arief Doddy, Kapolres Bone melalui sambungan telepon.
Baca juga: Dugaan Poliandri di Balik Tragedi Berdarah yang Tewaskan Suami Tua di OKU, Istri dan Mertua Sekarat
Usai mendengar percakapan telepon tersebut, tersangka SA kemudian mengasah sebilah parah dan menyembunyikannya di depan rumahnya hingga akhirnya pada pukul 04.15 Wita Senin (21/8/2023) dini hari.
SA pamit kepada istrinya SR untuk buang air besar, namun bukannya buang air besar, SA kemudian mendatangi rumah mertuanya di mana korban AS menginap dan menghabisi nyawa korban saat korban tengah tertidur pulas.
"Dari hasil penyelidikan di sini ada unsur perencanaan di mana siangnya tersangka terlebih dahulu mengasah parang dan menyimpannya di depan rumah kemudian pada dini harinya tersangka melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia menggunakan parang yang sebelumnya telah diasah oleh tersangka" kata Arief Doddy.
Kasus pembunuhan yang melibatkan suami kedua sebagai korban dan suami ketiga sebagai tersangka ini terjadi Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Korban AS l, suami kedua dari perempuan SR harus tewas di tangan SA yang tak lain adalah suami ketiga dari SR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.