Salin Artikel

Poliandri Berujung Maut, Istri Selamat dari Serangan Pelaku Usai Sembunyi di Balik Kasur

KOMPAS.com - ND (52), perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), selamat dari serangan yang didalangi suami pertamanya, HL (60).

Berdasarkan penyelidikan polisi, penyerangan tersebut dipicu oleh dendam HL lantaran istrinya menikah lagi.

Serangan yang menewaskan tiga orang itu terjadi di sebuah rumah di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa, Minggu (1/10/2023) dini hari.

ND (52) selamat dari serangan tersebut karena bersembunyi di balik kasur.

"Saya selamat karena sembunyi di tengah springbed," ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Namun, akibat serangan itu, suami keduanya, FR (22), meninggal dunia di lokasi.

Sedangkan, dua tetangganya, ADT (60) dan SDP (40), mengembuskan napas terakhir saat dirawat di rumah sakit.

Ketiga korban meninggal karena mengalami luka tusuk.

Satu hari sebelumnya, atau pada Sabtu (30/9/2023), HL sempat menceritakan perasaan sakit hatinya terhadap korban kepada dua anaknya, MH (23) dan HM (28).

"Di rumah HL, MH dan HM melakukan perencanaan penyerangan ke rumah korban," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa AKP Bachtiar, Jumat (6/10/2023).

Ia mengatakan, HL berniat menyerang korban karena merasa dendam dan sakit hati. Padahal, pernikahan siri istrinya pada Juni 2020 itu sudah HL ketahui dan setujui.

"Namun, sekarang ini baru merasa cemburu. Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," ucap Bachtiar.

Untuk melakukan serangan ini, anak HL turut mengajak tiga rekannya, IR (18), S (19), dan MT (54). Mereka memiliki peran berbeda.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menuturkan, serangan tersebut dirancang oleh MH dan HM.

"Dua pelaku MH dan HM perannya mengumpulkan pelaku lain untuk minum-minum di rumahnya. Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," ungkapnya, Jumat.

Sedangkan, IR dan S bertugas menjaga lokasi sewaktu rekannya menyerang korban. IR dan S juga membawa senjata tajam jenis busur.

"Selanjutnya peran pelaku MT adalah merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu," tuturnya.

Kini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka, yakni HL, MH, HM, IR, dan S akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.

Adapun MT disangkakan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan. Ia terancam hukuman 9 bulan penjara.

Sementara itu, mengenai pernikahannya, ND mengungkapkan bahwa dirinya telah pisah ranjang dengan suami pertamanya, HL, meski masih tinggal serumah.

"Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR, sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak," jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Abdul Haq, Reza Rifaldi | Editor: Khairina, Robertus Belarminus)

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/08/234500478/poliandri-berujung-maut-istri-selamat-dari-serangan-pelaku-usai-sembunyi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke