Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Pria di Makassar, Pelaku Emosi Korban di Rumah Mantan Istrinya

Kompas.com, 31 Agustus 2023, 21:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sosok mayat pria ditemukan tergeletak di sebuah gang Jalan Nuri, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan/Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (30/8/2023).

Terungkap korban adalah Rizal Yuldani (38), warga Jalan Briring Romang, Kelurahan/Kecamatan Manggala, Makassar.

Di dada korban ditemukan beberapa luka tusuk dan polisi pun menyimpulkan korban tewas dibunuh.

Sementara itu dari keterangan saksi Dg Nai (46), ia sempat melihat orang memggunakan motor masuk ke lorong dan setelah itu, Dg Nai melihat korban tergeletak.

Saksi lain Abdul Gafdar menceritakan hal yang sama. Ia melihat orang masuk ke lorong mengendarai motor. Tak lama ini mendengar suara teriakan minta tolong

Baca juga: Jasad Pria di Makassar Dipastikan Tewas Dibunuh, Pelaku Cemburu Korban Dekati Mantan Istri

Selain itu di ujung lorong, ia melihat ada orang yang lari ke arah Jalan Bajiminasa dengan membawa badik.

Di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan motor, ponsel, kartu identitas, ATM serta uang tunai yang diduga milik korban.

Pelaku emosi korban sering ke rumah mantan istri

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yakni HA (38), warga Jalan Deppasawi, kecamatan Tamalate, Makassar.

HA ditangkap di Dusun Banggae, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan HA tega menghabisi nyawa Rizal Yuldani (38) karena cemburu pada korban yang berada di rumah mantan istrinyua, Narti.

"Motif pembunuhan dikarenakan pelaku terbakar api cemburu terhadap korban, yang selalu melihat motor korban terparkir di depan rumah mantan istrinya. Sehingga menuduh istrinya tidur bersama korban," kata Ngajib kepada awak media di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Penemuan Jasad Pria dengan Luka Tusuk Gegerkan Warga Kota Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

Ia mengatakan, di hari kejadian, pelaku melihat korban di depan rumah Narti, mantan istri pelaku.

Pelaku kemudian menendang korban dan merebut tasnya.

"Kemudian pelaku merasa cemburu dan tidak terima, lalu pelaku langsung menendang korban dan merebut tas korban yang berisi obeng. Kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan rumah mantan istrinya," ujarnya.

Tak berselang lama, pelaku kembali bertemu dengan korban yang mengendarai motor. Saat itu korban baru saja pulang dari rumah Narti.

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau