Hal yang sama juga disampaikan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mirayati Amin usai meninjau kondisi FM di ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (18/8/2023) kemarin.
"Kondisi korban memang agak tertekan penilaian kami sementara, dia tertekan dan memang butuh untuk segera dilakukan asesmen psikolog," kata Mirayati kepada awak media, Sabtu (19/8/2023).
Mirayati mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihak LBH Makassar selaku pendamping hukum FM akan segera membuat laporan polisi terkait tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Briptu S.
Baca juga: Briptu S Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Propam Polda Sulsel Periksa 10 Saksi
"Rencana kami akan hubungi dulu pihak keluarga karena sebisa mungkin kami bersama pihak keluarga korban," ungkapnya.
Dalam kasus yang sementara masih tahap penyelidikan ini, Bid Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, untuk saat ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa termasuk personel polisi lain yang melakukan penjagaan saat peristiwa itu terjadi.
"Sementara didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," ucap Komang ditemui awak media di Jalan Rutan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (17/8/2023).
Kata Komang, Briptu S kini sementara diamankan oleh Bid Propam Polda Sulsel dan di tempatkan di Penempatan Khusus (Patsus).
"Untuk sementara diamankan oleh Propam. Iya Patsus dari Propam sambil menunggu prosesnya.Tetap kita evaluasi termasuk Kapolda sudah menyampaikan ke seluruh jajaran untuk selalu mengawasi anggotanya," ungkap Komang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang