Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Tahanan Wanita Dilecehkan Oknum Polisi Polda Sulsel

Kompas.com, 21 Agustus 2023, 06:14 WIB
Reza Rifaldi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang tahanan wanita kini masih didalami Bid Propam Polda Sulsel.

Untuk kabar terbarunya, oknum polisi berinisial Briptu S itu kini telah diamankan dan sementara di tempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) Bid Propam Polda Sulsel.

Kasus yang dialami tahanan wanita berinisial FM ini juga sementara didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga: Kronologi Tahanan Bakar Sel Polsek di Bulukumba, Pelaku Disebut Sempat Bertingkah Aneh

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku kaget dan sangat menyayangkan kasus itu terjadi di lingkup markas kepolisian, yang notabenenya merupakan tempat aman.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks," ucap Poengky dalam keterangannya, pada Senin (21/8/2023).

Kompolnas menilai Briptu S sangat kejam melakukan hal tak senonoh tersebut apa lagi korbannya merupakan tahanan yang pastinya tidak berani melakukan perlawanan.

"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan. Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," ungkapnya.

Olehnya itu, Kompolnas meminta oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) itu dihukum seberat-beratnya.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan (Briptu S ) diproses pidana dengan jeratan undang-undang berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegasnya.

Baca juga: Tahanan Wanita Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi Polda Sulsel Alami Tekanan Psikis

Minta Atasan Briptu S Turut Diperiksa dan Diberi Sanksi

Tak hanya itu, Poengky juga menilai adanya unsur pembiaran dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. Olehnya itu, Kompolnas mendorong agar atasan Briptu S juga turut diperiksa.

"Kompolnas juga meminta kawan-kawan yang bertugas saat itu serta atasan langsung yang bersangkutan (Briptu S) untuk diperiksa karena dianggap membiarkan terjadinya eksploitasi seksual kepada korban. Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH," kata Poengky.

"Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran. Atasan dan anggota yang bertugas jaga seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di ruang-ruang tahanan ada CCTV dan seharusnya dilakukan patroli setiap jamnya," sambungnya.

Kompolnas Surati Polda Sulsel

Dalam kasus yang telah mencoreng instansi Bhayangkara ini, Kompolnas pun mengambil sikap.

Mereka akan menyurati Polda Sulsel untuk klarifikasi kasus tersebut. "Kompolnas akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," bebernya.

Poengky juga berharap agar pengawasan terhadap anggota juga ditingkatkan.

Baca juga: Diduga Stres, Tahanan Polsek yang Coba Bakar Sel Dibawa ke RSJ Makassar

"Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali. Razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi juga anggota jaga tahanan untuk dipastikan profesional, bebas miras dan bebas narkoba," tutupnya.

Kronologi

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar usai tahanan wanita berinisial FM bercerita ke sang kekasih, berinisial H, saat dijenguk pada pertengahan Agustus 2023.

H menceritakan awal mula perkara yang dialami FM dalam penjara terbongkar. Untuk diketahui, FM ini merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis obat-obatan daftar G.

FM sendiri diamankan polisi dan langsung dijebloskan ke dalam sel pada 9 Mei lalu. Kasus itu pun baru terbongkar usai beberapa waktu terakhir FM mengalami perubahan sikap.

"Awalnya itu saya pergi membesuk tanggal 12 Agustus. saat menjenguk tiga hari sebelumnya itu, saya melihat perubahan sikap dari korban biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya saya disuruh lama tapi ini saya disuruh terus cepat pulang," ungkap H.

Curiga dengan sikap sang kekasih, H pun mencoba untuk meminta FM untuk bercerita apa yang dia alami selama mendekam di ruang sel tahanan perempuan itu.

Baca juga: Tahanan Coba Bakar Penjara Polsek Gantaran Bulukumba, Sempat Terjadi Keributan dan Kepanikan

"Dia mulai terbuka dia bilang, sebenarnya ada masalahku di sini, saya dilecehkan. Dilecehkan bagaimana? Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk langsung masuk di sel tahanan perempuan di kamar saya, langsung baring di belakangku, terus langsung ka na peluk dari belakang," tutur H.

Berdasarkan keterangan FM kata H, anggota polisi berinisial Briptu S itu melakukan pemaksaan untuk dituruti nafsu bejatnya. Bahkan FM dipaksa untuk masuk ke dalam toilet sel.

"Pemaksaan ada, ada pemaksaan karena setelah itu saya terus gali informasinya. Esoknya saya datang lagi dia ceritakan secara detail. Ternyata korban ini dipaksa oral seks di sel tahanan perempuan oleh oknum polisi ini yang jaga sel tahanan perempuan saat malam itu," katanya.

Pelecehan Sering Dilakukan Briptu S ke Korban

Pria 26 tahun itu juga mengatakan, sang kekasih tak hanya sekali dilecehkan oleh Briptu S. Namun, kali ini yang paling parah lantaran korban dipaksa untuk melakukan oral seks.

"Sebelumnya itu dia (FM) sering dilecehkan dengan oknum (Briptu S) yang sama ini. yang sering dia lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba pegang dadanya, langsung tiba-tiba pegang pantatnya," ucap H.

Kata H, FM yang sudah melaporkan kejadian pilu yang dialaminya itu juga sering mendapatkan perlakuan intimidasi dari beberapa rekan Briptu S.

Baca juga: Beredar Foto Berdua Istri Tahanan dan Oknum Polisi di Tanjung Jabung Timur, Mengaku Teman Lama

"Pengakuan korban sudah di lapor ke sana, itu jengkelnya kemarin sudah melapor, ini (Briptu S) datang jalan terus langsung dikucilkan di sana," ungkapnya.

Korban Alami Trauma

Menurut H berdasarkan pengakuan sang kekasih, FM pasca peristiwa memilukan itu mengalami trauma. FM bahkan dikucilkan oleh penjaga tahanan lain atas terbongkarnya kasus itu.

"Selalu itu dia (FM) bilang saya trauma di sini. Yah mungkin karena takut pasca sudahnya melapor langsung dikucilkan di sana, sama polisi lain," jelas H kepada awak media saat dimintai keterangannya.

Hal yang sama juga disampaikan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mirayati Amin usai meninjau kondisi FM di ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (18/8/2023) kemarin.

"Kondisi korban memang agak tertekan penilaian kami sementara, dia tertekan dan memang butuh untuk segera dilakukan asesmen psikolog," kata Mirayati kepada awak media, Sabtu (19/8/2023).

Mirayati mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihak LBH Makassar selaku pendamping hukum FM akan segera membuat laporan polisi terkait tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Briptu S.

Baca juga: Briptu S Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Propam Polda Sulsel Periksa 10 Saksi

"Rencana kami akan hubungi dulu pihak keluarga karena sebisa mungkin kami bersama pihak keluarga korban," ungkapnya.

Bid Propam Polda Sulsel Periksa 10 Saksi

Dalam kasus yang sementara masih tahap penyelidikan ini, Bid Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, untuk saat ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa termasuk personel polisi lain yang melakukan penjagaan saat peristiwa itu terjadi.

"Sementara didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," ucap Komang ditemui awak media di Jalan Rutan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (17/8/2023).

Kata Komang, Briptu S kini sementara diamankan oleh Bid Propam Polda Sulsel dan di tempatkan di Penempatan Khusus (Patsus).

"Untuk sementara diamankan oleh Propam. Iya Patsus dari Propam sambil menunggu prosesnya.Tetap kita evaluasi termasuk Kapolda sudah menyampaikan ke seluruh jajaran untuk selalu mengawasi anggotanya," ungkap Komang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau