MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang tahanan wanita kini masih didalami Bid Propam Polda Sulsel.
Untuk kabar terbarunya, oknum polisi berinisial Briptu S itu kini telah diamankan dan sementara di tempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) Bid Propam Polda Sulsel.
Kasus yang dialami tahanan wanita berinisial FM ini juga sementara didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Kronologi Tahanan Bakar Sel Polsek di Bulukumba, Pelaku Disebut Sempat Bertingkah Aneh
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku kaget dan sangat menyayangkan kasus itu terjadi di lingkup markas kepolisian, yang notabenenya merupakan tempat aman.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks," ucap Poengky dalam keterangannya, pada Senin (21/8/2023).
Kompolnas menilai Briptu S sangat kejam melakukan hal tak senonoh tersebut apa lagi korbannya merupakan tahanan yang pastinya tidak berani melakukan perlawanan.
"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan. Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," ungkapnya.
Olehnya itu, Kompolnas meminta oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) itu dihukum seberat-beratnya.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan (Briptu S ) diproses pidana dengan jeratan undang-undang berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegasnya.
Baca juga: Tahanan Wanita Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi Polda Sulsel Alami Tekanan Psikis
Tak hanya itu, Poengky juga menilai adanya unsur pembiaran dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. Olehnya itu, Kompolnas mendorong agar atasan Briptu S juga turut diperiksa.
"Kompolnas juga meminta kawan-kawan yang bertugas saat itu serta atasan langsung yang bersangkutan (Briptu S) untuk diperiksa karena dianggap membiarkan terjadinya eksploitasi seksual kepada korban. Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH," kata Poengky.
"Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran. Atasan dan anggota yang bertugas jaga seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di ruang-ruang tahanan ada CCTV dan seharusnya dilakukan patroli setiap jamnya," sambungnya.
Dalam kasus yang telah mencoreng instansi Bhayangkara ini, Kompolnas pun mengambil sikap.
Mereka akan menyurati Polda Sulsel untuk klarifikasi kasus tersebut. "Kompolnas akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," bebernya.
Poengky juga berharap agar pengawasan terhadap anggota juga ditingkatkan.
Baca juga: Diduga Stres, Tahanan Polsek yang Coba Bakar Sel Dibawa ke RSJ Makassar
"Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali. Razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi juga anggota jaga tahanan untuk dipastikan profesional, bebas miras dan bebas narkoba," tutupnya.
Untuk diketahui, kasus ini terbongkar usai tahanan wanita berinisial FM bercerita ke sang kekasih, berinisial H, saat dijenguk pada pertengahan Agustus 2023.
H menceritakan awal mula perkara yang dialami FM dalam penjara terbongkar. Untuk diketahui, FM ini merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis obat-obatan daftar G.
FM sendiri diamankan polisi dan langsung dijebloskan ke dalam sel pada 9 Mei lalu. Kasus itu pun baru terbongkar usai beberapa waktu terakhir FM mengalami perubahan sikap.
"Awalnya itu saya pergi membesuk tanggal 12 Agustus. saat menjenguk tiga hari sebelumnya itu, saya melihat perubahan sikap dari korban biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya saya disuruh lama tapi ini saya disuruh terus cepat pulang," ungkap H.
Curiga dengan sikap sang kekasih, H pun mencoba untuk meminta FM untuk bercerita apa yang dia alami selama mendekam di ruang sel tahanan perempuan itu.
Baca juga: Tahanan Coba Bakar Penjara Polsek Gantaran Bulukumba, Sempat Terjadi Keributan dan Kepanikan
"Dia mulai terbuka dia bilang, sebenarnya ada masalahku di sini, saya dilecehkan. Dilecehkan bagaimana? Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk langsung masuk di sel tahanan perempuan di kamar saya, langsung baring di belakangku, terus langsung ka na peluk dari belakang," tutur H.
Berdasarkan keterangan FM kata H, anggota polisi berinisial Briptu S itu melakukan pemaksaan untuk dituruti nafsu bejatnya. Bahkan FM dipaksa untuk masuk ke dalam toilet sel.
"Pemaksaan ada, ada pemaksaan karena setelah itu saya terus gali informasinya. Esoknya saya datang lagi dia ceritakan secara detail. Ternyata korban ini dipaksa oral seks di sel tahanan perempuan oleh oknum polisi ini yang jaga sel tahanan perempuan saat malam itu," katanya.
Pria 26 tahun itu juga mengatakan, sang kekasih tak hanya sekali dilecehkan oleh Briptu S. Namun, kali ini yang paling parah lantaran korban dipaksa untuk melakukan oral seks.
"Sebelumnya itu dia (FM) sering dilecehkan dengan oknum (Briptu S) yang sama ini. yang sering dia lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba pegang dadanya, langsung tiba-tiba pegang pantatnya," ucap H.
Kata H, FM yang sudah melaporkan kejadian pilu yang dialaminya itu juga sering mendapatkan perlakuan intimidasi dari beberapa rekan Briptu S.
Baca juga: Beredar Foto Berdua Istri Tahanan dan Oknum Polisi di Tanjung Jabung Timur, Mengaku Teman Lama
"Pengakuan korban sudah di lapor ke sana, itu jengkelnya kemarin sudah melapor, ini (Briptu S) datang jalan terus langsung dikucilkan di sana," ungkapnya.
Menurut H berdasarkan pengakuan sang kekasih, FM pasca peristiwa memilukan itu mengalami trauma. FM bahkan dikucilkan oleh penjaga tahanan lain atas terbongkarnya kasus itu.
"Selalu itu dia (FM) bilang saya trauma di sini. Yah mungkin karena takut pasca sudahnya melapor langsung dikucilkan di sana, sama polisi lain," jelas H kepada awak media saat dimintai keterangannya.
Hal yang sama juga disampaikan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mirayati Amin usai meninjau kondisi FM di ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (18/8/2023) kemarin.
"Kondisi korban memang agak tertekan penilaian kami sementara, dia tertekan dan memang butuh untuk segera dilakukan asesmen psikolog," kata Mirayati kepada awak media, Sabtu (19/8/2023).
Mirayati mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihak LBH Makassar selaku pendamping hukum FM akan segera membuat laporan polisi terkait tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Briptu S.
Baca juga: Briptu S Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Propam Polda Sulsel Periksa 10 Saksi
"Rencana kami akan hubungi dulu pihak keluarga karena sebisa mungkin kami bersama pihak keluarga korban," ungkapnya.
Dalam kasus yang sementara masih tahap penyelidikan ini, Bid Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, untuk saat ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa termasuk personel polisi lain yang melakukan penjagaan saat peristiwa itu terjadi.
"Sementara didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," ucap Komang ditemui awak media di Jalan Rutan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (17/8/2023).
Kata Komang, Briptu S kini sementara diamankan oleh Bid Propam Polda Sulsel dan di tempatkan di Penempatan Khusus (Patsus).
"Untuk sementara diamankan oleh Propam. Iya Patsus dari Propam sambil menunggu prosesnya.Tetap kita evaluasi termasuk Kapolda sudah menyampaikan ke seluruh jajaran untuk selalu mengawasi anggotanya," ungkap Komang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang