BULUKUMBA, KOMPAS.com - Seorang tahanan berinisial RS mencoba membakar penjara Polsek Gantarang, Bulukumba, Jumat (18/8/2023). Beruntung, api segera dipadamkan oleh anggota jaga yang melihat kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Abustam yang dikonfirmasi membenarkan adanya kebakaran di ruang tahanan Polsek Gantarang. Dia mengungkapkan, tahanan RS merupakan tersangka kasus percobaan pemerkosaan.
Baca juga: 30 Kios dan Rumah Warga Ludes akibat Kebakaran Besar di Mamuju, Polisi Masih Dalami Penyebabnya
"Tahanan itu mencoba membakar penjara. Tersangka membakar tripleks pengalas tempat tidur tahanan di dalam sel. Jadi sempat membuat keributan dan kepanikan," katanya.
Abustam menuturkan, kondisi penjara yang dilalap api tidak terlalu parah. Sebab, anggota jaga yang melihat kepulan asap dan api dari dalam penjara segera melakukan pemadaman.
"Api dengan cepat dipadamkan dan tidak menjalar ke bangunan lainnya. Tahanan yang membakar juga dievakuasi ke Polres Bulukumba," ujarnya.
Abustam menuturkan, belum diketahui pasti motif tahanan tersebut membakar ruang tahanan. Selain itu juga, tahanan tersebut juga merusak pintu toilet, kloset hingga keramik lantai ruang tahanan.
"Tahanan itu sudah diamankan. Sementara dalam perjalanan ke Kota Makassar untuk pemeriksaan kejiwaannya," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang