Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Korban Dugaan Penipuan Travel di Makassar, Setor Rp 140 Juta untuk ke Turki dan Dubai, tapi Gagal Berangkat

Kompas.com, 20 Oktober 2022, 16:34 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

Kuasa hukum sebut ada iktikad baik

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT SLV Modern Travelindo, Ade Dwi Putra, mengaku kliennya memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana pengguna jasanya.

"Kita juga memahami apa yang dialami oleh para user dari PT Selvi Travel ini, bahwa mungkin petunjuk kita ialah jalan keluarnya itu untuk mengembalikan dana para user, dilakukan secara bertahap," jelasnya saat ditemui awak media.

Menurut Dwi, manajemen PT SLV Modern Travelindo sudah melakukan iktikad baik dengan cara mengembalikan dana beberapa user sejak Juni 2022.

"Dari bulan Juni sudah ada beberapa, manajemen PT Selvi Travel ini mengembalikan dana nasabah meskipun dana nasabah tidak keseluruhan, tetapi itu sebagai iktikad baik dari manajemen PT Selvi Travel," terangnya.

Dwi berharap proses refund atau pengembalian dana bisa dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Harapan kami Desember 2022 ini sudah clear (selesai) semua, sudah pengembalian adapun untuk permasalahan hukum adanya laporan tetap kita menghormati," paparnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pemilik Travel yang Fotonya Dipasang di Billboard Sempat Lapor Polisi

Pemilik SLV Travel jadi tersangka

Selvi Ahmad Firdaus selaku pemilik PT SLV Modern Travelindo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Sulsel menetapkan Selvi sebagai tersangka usai menyelidiki dan menggelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Setelah memeriksa para korban dan mengumpulkan alat bukti hingga gelar perkara, kasus SLV ditingkatkan ke penyidikan. Kami juga menetapkan pemilik SLV (Selvi Ahmad Firdaus) sebagai tersangka," beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmy Kwarta Rauf, Rabu (19/10/2022).

Helmy membeberkan, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing-masing," ucapnya.

Baca juga: 8 Korban Penipuan Travel Rp 3 Miliar di Makassar Lapor Polisi, Pemilik Mangkir dari Pemeriksaan

Meski demikian, polisi belum menahan Selvi.

"Tersangka belum ditahan, sedangkan untuk tersangka lain belum bisa kita sebutkan namanya. Nanti," tandasnya.

Helmy mengungkapkan, kasus dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ini memakan banyak korban. Akan tetapi, sambung Helmy, penyidik belum menghitung kerugian para korban.

"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," ujarnya.

Sebagai informasi, kantor travel PT SLV Modern Travelindo berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel. Puluhan orang dari berbagai daerah di Sulsel diduga menjadi korban.

Baca juga: Biro Travel Lapor ke Polda Jatim Usai 63 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat dan Sempat Telantar di Bandara Juanda

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Pelapor Kasus Penipuan Travel Terus Bertambah, Krimum Polda Sulsel Janji Segera Gelar Perkara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau