Sebelumnya, Kuasa Hukum PT SLV Modern Travelindo, Ade Dwi Putra, mengaku kliennya memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana pengguna jasanya.
"Kita juga memahami apa yang dialami oleh para user dari PT Selvi Travel ini, bahwa mungkin petunjuk kita ialah jalan keluarnya itu untuk mengembalikan dana para user, dilakukan secara bertahap," jelasnya saat ditemui awak media.
Menurut Dwi, manajemen PT SLV Modern Travelindo sudah melakukan iktikad baik dengan cara mengembalikan dana beberapa user sejak Juni 2022.
"Dari bulan Juni sudah ada beberapa, manajemen PT Selvi Travel ini mengembalikan dana nasabah meskipun dana nasabah tidak keseluruhan, tetapi itu sebagai iktikad baik dari manajemen PT Selvi Travel," terangnya.
Dwi berharap proses refund atau pengembalian dana bisa dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Harapan kami Desember 2022 ini sudah clear (selesai) semua, sudah pengembalian adapun untuk permasalahan hukum adanya laporan tetap kita menghormati," paparnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemilik Travel yang Fotonya Dipasang di Billboard Sempat Lapor Polisi
"Setelah memeriksa para korban dan mengumpulkan alat bukti hingga gelar perkara, kasus SLV ditingkatkan ke penyidikan. Kami juga menetapkan pemilik SLV (Selvi Ahmad Firdaus) sebagai tersangka," beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmy Kwarta Rauf, Rabu (19/10/2022).
Helmy membeberkan, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing-masing," ucapnya.
Baca juga: 8 Korban Penipuan Travel Rp 3 Miliar di Makassar Lapor Polisi, Pemilik Mangkir dari Pemeriksaan
Meski demikian, polisi belum menahan Selvi.
"Tersangka belum ditahan, sedangkan untuk tersangka lain belum bisa kita sebutkan namanya. Nanti," tandasnya.
Helmy mengungkapkan, kasus dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ini memakan banyak korban. Akan tetapi, sambung Helmy, penyidik belum menghitung kerugian para korban.
"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," ujarnya.
Sebagai informasi, kantor travel PT SLV Modern Travelindo berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel. Puluhan orang dari berbagai daerah di Sulsel diduga menjadi korban.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Pelapor Kasus Penipuan Travel Terus Bertambah, Krimum Polda Sulsel Janji Segera Gelar Perkara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.