Salin Artikel

Curhat Korban Dugaan Penipuan Travel di Makassar, Setor Rp 140 Juta untuk ke Turki dan Dubai, tapi Gagal Berangkat

KOMPAS.com - Pemilik PT SLV Modern Travelindo Selvi Ahmad Firdaus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan uang customer-nya.

Kasus ini menjadi sorotan karena para korban menagih uang perjalanan yang telah disetorkan ke perusahaan travel tersebut dengan cara memasang papan reklame di Makassar, Sulawesi Selatan.

"TOLONG KEMBALIKAN UANG KAMI..!! #Dari Para KORBAN TRAVEL yang KAU SAKITI..!!" begitu tulisan di billboard tersebut.

Selvi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada September 2022 lalu.

Salah satu korban, Aulia, mengatakan, dirinya telah menyetor uang sebanyak Rp 140 juta.

"Rencananya mau berangkat ke Dubai dan Turki bersama 11 orang teman. Tapi, pihak SLV memberitahukan pembatalan berangkat jelang hari-H dengan berbagai alasan. Beberapa kali ditunda sampai akhirnya kami minta refund," ujarnya pada 28 September 2022.

Sementara itu, korban lainnya, Widya Asrini, menuturkan, ia tergiur menggunakan jasa SLV Travel usai melihat unggahan akun tersebut di Instagram. Dalam unggahan itu, sejumlah selebgram turut di-tag.

"Saya jelaskan (saya kenal) dari profil Instagram-nya update statusnya, sama tag-tag juga para selebgram yang terkenal kayak (inisial T dan A), AK dan beberapa lainnya," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel pada 7 Oktober 2022, dikutip dari Tribun Timur.

Widya semakin yakin ketika melihat unggahan perjalanan wisata selebgram T dan A.

"Dia menceritakan perjalanan mereka begini begini, kayak (selebgram T dan A) ke Labuan Bajo. Jadi saya tambah yakin," ungkapnya.

Perempuan berusia 40 tahun tersebut lantas memesan paket perjalanan wisata ke Dubai dan Turki untuk dirinya beserta ibu dan iparnya.

"Saya tertipunya mereka kan mengeluarkan paket tur Dubai Turki dihargai Rp 9,9 juta per orang," tuturnya.

"Jadi sebagai tanda jadi, dia (pihak SLV) minta Rp 20 juta, bulan depan pelunasan. Saya tiga orang anggota keluarga, jadi total kerugian 33 juta untuk tiga orang," imbuhnya.

Ia mengaku terpaksa melaporkan kasus dugaan penipuan itu karena janji pengembalian dana dari SLV Travel tidak kunjung terealisasi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT SLV Modern Travelindo, Ade Dwi Putra, mengaku kliennya memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana pengguna jasanya.

"Kita juga memahami apa yang dialami oleh para user dari PT Selvi Travel ini, bahwa mungkin petunjuk kita ialah jalan keluarnya itu untuk mengembalikan dana para user, dilakukan secara bertahap," jelasnya saat ditemui awak media.

Menurut Dwi, manajemen PT SLV Modern Travelindo sudah melakukan iktikad baik dengan cara mengembalikan dana beberapa user sejak Juni 2022.

"Dari bulan Juni sudah ada beberapa, manajemen PT Selvi Travel ini mengembalikan dana nasabah meskipun dana nasabah tidak keseluruhan, tetapi itu sebagai iktikad baik dari manajemen PT Selvi Travel," terangnya.

Dwi berharap proses refund atau pengembalian dana bisa dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Harapan kami Desember 2022 ini sudah clear (selesai) semua, sudah pengembalian adapun untuk permasalahan hukum adanya laporan tetap kita menghormati," paparnya.

Pemilik SLV Travel jadi tersangka

Selvi Ahmad Firdaus selaku pemilik PT SLV Modern Travelindo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Sulsel menetapkan Selvi sebagai tersangka usai menyelidiki dan menggelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Setelah memeriksa para korban dan mengumpulkan alat bukti hingga gelar perkara, kasus SLV ditingkatkan ke penyidikan. Kami juga menetapkan pemilik SLV (Selvi Ahmad Firdaus) sebagai tersangka," beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmy Kwarta Rauf, Rabu (19/10/2022).

Helmy membeberkan, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing-masing," ucapnya.

Meski demikian, polisi belum menahan Selvi.

"Tersangka belum ditahan, sedangkan untuk tersangka lain belum bisa kita sebutkan namanya. Nanti," tandasnya.

Helmy mengungkapkan, kasus dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ini memakan banyak korban. Akan tetapi, sambung Helmy, penyidik belum menghitung kerugian para korban.

"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," ujarnya.

Sebagai informasi, kantor travel PT SLV Modern Travelindo berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel. Puluhan orang dari berbagai daerah di Sulsel diduga menjadi korban.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Pelapor Kasus Penipuan Travel Terus Bertambah, Krimum Polda Sulsel Janji Segera Gelar Perkara

https://makassar.kompas.com/read/2022/10/20/163443578/curhat-korban-dugaan-penipuan-travel-di-makassar-setor-rp-140-juta-untuk-ke

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com