KOMPAS.com - Polda Sulsel menetapkan pemilik travel PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Diketahui, foto Selvi Ahmad Firdaus sempat terpasang pada billboard di jalanan Kota Makassar, pada September 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmy Kwarta Rauf mengatakan, pihaknya telah memeriksa para korban dan mengumpulkan alat bukti. Selain itu, sudah melakukan gelar perkara.
"Kasus SLV ditingkatkan ke penyidikan. Kami juga menetapkan pemilik SLV (Selvi Ahmad Firdaus) sebagai tersangka," katanya, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Polda Sulsel Akhirnya Tetapkan Pemilik Travel yang Fotonya Dipajang di Billboard Sebagai Tersangka
Helmy mengatakan, hingga kini belum ada penahanan terhadap tersangka. Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka lain, Helmy mengatakan masih belum bisa menyebutkan namanya,
Terkait dengan kerugian korban, pihak kepolisian belum mendapatkan jumlah pastinya. Namun, setiap korban rugi hingga jutaan rupiah.
"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan, tapi ada yang membayar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," bebernya.
Tidak hanya melaporkan PT SLV Modern Travelindo ke polisi, sejumlah korban penipuan juga meminta agar uang mereka dikembalikan dengan memasang iklan pada papan reklame atau billboard.
Pada billboard berukuran besar tersebut, terpasang foto pemilik PT SLV Travel bernama Selvi Ahmad Firdaus. Billboard tersebut terpasang di Jalan Sultan Alauddin depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Selain foto, pada billboard itu terdapat tulisan "TOLONG KEMBALIKAN UANG KAMI..!!. #DARI PARA KORBAN TRAVEL yang KAU SAKITI..!!"
Puluhan orang dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan diduga menjadi korban travel tersebut. Korban travel itu merasa ditipu, lantaran hingga saat ini mereka tidak diberangkatkan baik umrah maupun berwisata ke luar negeri.
Para korban yang terdiri dari perorangan maupun kelompok mengalami kerugian bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta hingga ratusan juta rupiah. Namun, total kerugian diduga mencapai Rp 3 miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.