Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pemilik Travel yang Fotonya Dipasang di "Billboard" Sempat Lapor Polisi

Kompas.com, 20 Oktober 2022, 07:25 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

KOMPAS.com  - Polda Sulsel menetapkan pemilik travel PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Diketahui, foto Selvi Ahmad Firdaus sempat terpasang pada billboard di jalanan Kota Makassar, pada September 2022. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmy Kwarta Rauf mengatakan, pihaknya telah memeriksa para korban dan mengumpulkan alat bukti. Selain itu, sudah melakukan gelar perkara.

"Kasus SLV ditingkatkan ke penyidikan. Kami juga menetapkan pemilik SLV (Selvi Ahmad Firdaus) sebagai tersangka," katanya, Rabu (19/10/2022). 

Baca juga: Polda Sulsel Akhirnya Tetapkan Pemilik Travel yang Fotonya Dipajang di Billboard Sebagai Tersangka

Helmy mengatakan, hingga kini belum ada penahanan terhadap tersangka. Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka lain, Helmy mengatakan masih belum bisa menyebutkan namanya, 

Terkait dengan kerugian korban, pihak kepolisian belum mendapatkan jumlah pastinya. Namun, setiap korban rugi hingga jutaan rupiah. 

"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan, tapi ada yang membayar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," bebernya.

Diminta kembalikan uang lewat billboard

Tidak hanya melaporkan PT SLV Modern Travelindo ke polisi, sejumlah korban penipuan juga meminta agar uang mereka dikembalikan dengan memasang iklan pada papan reklame atau billboard.

Pada billboard berukuran besar tersebut, terpasang foto pemilik PT SLV Travel bernama Selvi Ahmad Firdaus. Billboard tersebut terpasang di Jalan Sultan Alauddin depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Selain foto, pada billboard itu terdapat tulisan "TOLONG KEMBALIKAN UANG KAMI..!!. #DARI PARA KORBAN TRAVEL yang KAU SAKITI..!!"

Puluhan orang dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan diduga menjadi korban travel tersebut. Korban travel itu merasa ditipu, lantaran hingga saat ini mereka tidak diberangkatkan baik umrah maupun berwisata ke luar negeri.

Para korban yang terdiri dari perorangan maupun kelompok mengalami kerugian bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta hingga ratusan juta rupiah. Namun, total kerugian diduga mencapai Rp 3 miliar

"Saya setor uang sebanyak Rp 140 juta. Rencananya mau berangkat ke Dubai dan Turki bersama 11 orang teman. Tapi, pihak SLV memberitahukan pembatalan berangkat jelang hari H dengan berbagai alasan. Beberapa kali ditunda sampai akhirnya kami minta refund," kata salah satu korban, Aulia, asal Kabupaten Barru ketika dihubungi, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Nasabah Bank di Jember Diduga Korban Penipuan Social Engineering, Rp 105 Juta Hilang, Ini Ceritanya

Aulia mengatakan telah banyak korban yang melaporkan pemilik travel SLV ke polisi. 

"Sudah banyak melapor di polisi, tapi dia masih bisa berkeliaran. Bahkan sempat jalan-jalan ke luar negeri. Jangan sampai makin banyak yang jadi korban," ujarnya.

Pemilik travel sempat lapor polisi

Pemilik travel SLV, Selvi Ahmad Firdaus sempat melaporkan pihak yang memasang fotonya pada billboard di salah satu ruas jalan utama, di Kota Makassar. Laporan Selvi Ahmad Firdaus selaku pemilik perusahaan biro perjalanan travel PT SLV dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS ketika dikonfirmasi.

"Iya benar, pemilik travel melapor balik dugaan pencemaran nama baik terhadap orang yang menyebarkan foto dirinya di berbagai media," katanya, Selasa (4/10/2022).

Polisi masih meneliti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Reskrim telah melakukan penyelidikan yang diduga melanggar undang-undang ITE," ujarnya.

Lando mengungkapkan Polrestabes Makassar hanya menerima laporan dari pemilik travel SLV, Selvi Ahmad Firdaus untuk kasus dugaan pencemaran nama baik. Sementara, untuk laporan dugaan penipuan dari korban yang gagal berangkat berwisata telah melapor di Polda Sulsel. (Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Khairina, Dita Angga Rusiana)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau