Minta pimpinan melakukan pengawasan
Bukan itu saja, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Poengky meminta para pimpinan di kepolisian untuk melakukan berbagai tes dan mengawasi anggotanya.
"Pimpinan perlu melakukan tes kesehatan, psikologi dan psikiatri berkala untuk mengawasi jangan sampai ada anggota-anggota lainnya yang bermasalah seperti ini," katanya.
Selain itu, kata Poengky, pendidikan HAM dan sensitif gender perlu diajarkan di sekolah-sekolah Kepolisian agar mindset berpikirnya tidak merendahkan perempuan.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli ABG Berusia 13 Tahun, Modus Beri Janji Biayai Sekolah
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Polisi Onny Trimurti Ngroho mengatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan M sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel dan terancam 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AKBP M dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pelecehan Seksual kepada anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Onny, saat dikonfirmasi, Sabtu.
Baca juga: AKBP M Terancam 15 Tahun Penjara Jadikan Anak 13 Tahun sebagai Budak Seks
(Editor: Robertus Belarminus, Candra Setia Budi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.