Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
Saat ini, kata Poengky, Polda Sulsel sudah menjadikan M sebagai tersangka dan melanggar pasal-pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kami juga berharap yang bersangkutan dikenai pasal pemberatan atas kejahatannya," ungkapnya.
Baca juga: Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks, AKBP M Perwira Polda Sulsel Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Poengky juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman, apakah ada korban lain atau tidak.
"Selain itu perlu dilakukan pendalaman, apakah korbannya hanya IS, atau ada anak-anak lainnya yang mengalami perlakuan serupa," ujarnya.