GOWA, KOMPAS.com- Kementerian Sosial melalui Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai mendampingi siswi sekolah menengah pertama (SMP) korban pemerkosaan oleh oknum perwira polisi.
Selama pendampingan, kebutuhan perempuan 13 tahun itu akan dipenuhi.
Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji juga akan berupaya mengembalikan kondisi psikologi korban yang hingga kini belum stabil.
"Kami diperintah langsung oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang dalam hal ini masih berusia 13 tahun dan hal utama yang kami lakukan adalah bagaimana menghilangkan luka traumatik yang diderita oleh korban," kata Pelaksana tugas Direktur Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji, Subhan Arif, kepada Kompas.com, Rabu (2/3/20222).
Baca juga: Diduga Perkosa Siswi SMP Berusia 13 Tahun, Seorang Perwira Polisi Ditahan
Menurut Subhan, orangtua korban sudah menyetujui pendampingan untuk anaknya.
Sebagai informasi, polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memperkosa anak 13 tahun.
Korban diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah perwira polisi itu untuk membiayai pendidikannya.
Adanya kekerasan seksual yang dialami korban baru terungkap setelah kerabatnya curiga dengan sikap siswi SMP tersebut. Korban disebut sering menangis saat menyendiri.
Baca juga: Seorang Ayah di Luwu Utara Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Dibunuh
Setelah menceritakan pemerkosaan yang dialaminya, kerabat korban langsung melaporkan pelaku ke Polda Sulawesi Selatan.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan dicopot dari jabatannya.
Pemerkosaan ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.