MAKASSAR,KOMPAS.com - Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap, angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dugaan bagi-bagi uang atau money politic.
Sadap mengatakan hadir ke Polrestabes Makassar guna memenuhi panggilan pemeriksaan meneruskan atau melanjutkan hasil laporan dan temuan Bawaslu Makassar.
Baca juga: Caleg yang Diduga Bagikan Uang di Makassar Ditetapkan Tersangka
"Saya sebagai warga negara yang baik harus menghadiri undangan (pemeriksaan). Respons saya kepada pihak Polrestabes (Makassar) sangat baik dan saya berterima kasih," kata Sadap kepada Kompas.com, Senin (11/3/2024).
Dia pun tetap tegas membantah melakukan politik uang. Menurutnya, bagi-bagi uang yang dilakukannya di Pantai Losari Makasar tak lain hanya sedekah.
"Tentu tidak. Sebab, saya tidak merasa melakukan money politic. Sebab, kalau saya lakukan (money politic), berarti suara saya tidak mungkin hanya 1.000-an," ungkapnya.
"Masa suara saya hanya 1.000-an, kalau saya money politic, coba pikir. Tidak mungkin 1.000-lah," lanjutnya lagi.
Sadap juga menegaskan, dirinya sangat anti-politik uang. Pasalnya, dalam beberapa kesempatan sebagai narasumber dalam acara KPK di Jakarta, ia selalu menekankan untuk tidak melakukan money politic.
"Dan saya anti-money politic. di mana-mana saya diundang selaku narasumber bersama-sama mendampingi pihak KPU di DKI tetap saya suarakan itu, hindari money politic. Masa saya yang berkoar-koar anti-money politic terus itu yang saya lakukan, makanya (dugaan itu) yang tidak benar," tandasnya.
Meski demikian, ia mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan perlawanan hukum ihwal status tersangkanya.
"Nanti kita lihat (lakukan perlawanan hukum)," tutur Sadap.
Sebelumnya diberitakan, Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan bagi-bagi uang atau money politic.
Sadap yang dikonfirmasi membenarkan perihal statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan money politic.
"Iye (Ya ditetapkan tersangka)," kata Sadap kepada Kompas.com via pesan singkat, Jumat (8/3/2024).
Sadap ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Jumat (8/3/2024).
Pantaun Kompas.com di Mapolrestabes Makassar, Sadap telah hadir memenuhi panggilan penyidik, Minggu (10/8/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Sadap, Caleg yang Diduga Bagi-bagi Uang Akhirnya Penuhi Panggilan Bawaslu Makassar