Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Saya Lakukan Politik Uang, Suara Saya Tidak Mungkin Hanya 1.000-an"

Kompas.com - 12/03/2024, 03:43 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap, angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dugaan bagi-bagi uang atau money politic.

Sadap mengatakan hadir ke Polrestabes Makassar guna memenuhi panggilan pemeriksaan meneruskan atau melanjutkan hasil laporan dan temuan Bawaslu Makassar.

Baca juga: Caleg yang Diduga Bagikan Uang di Makassar Ditetapkan Tersangka

"Saya sebagai warga negara yang baik harus menghadiri undangan (pemeriksaan). Respons saya kepada pihak Polrestabes (Makassar) sangat baik dan saya berterima kasih," kata Sadap kepada Kompas.com, Senin (11/3/2024).

Dia pun tetap tegas membantah melakukan politik uang. Menurutnya, bagi-bagi uang yang dilakukannya di Pantai Losari Makasar tak lain hanya sedekah.

"Tentu tidak. Sebab, saya tidak merasa melakukan money politic. Sebab, kalau saya lakukan (money politic), berarti suara saya tidak mungkin hanya 1.000-an," ungkapnya.

"Masa suara saya hanya 1.000-an, kalau saya money politic, coba pikir. Tidak mungkin 1.000-lah," lanjutnya lagi.

Sadap juga menegaskan, dirinya sangat anti-politik uang. Pasalnya, dalam beberapa kesempatan sebagai narasumber dalam acara KPK di Jakarta, ia selalu menekankan untuk tidak melakukan money politic.

"Dan saya anti-money politic. di mana-mana saya diundang selaku narasumber bersama-sama mendampingi pihak KPU di DKI tetap saya suarakan itu, hindari money politic. Masa saya yang berkoar-koar anti-money politic terus itu yang saya lakukan, makanya (dugaan itu) yang tidak benar," tandasnya.

Meski demikian, ia mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan perlawanan hukum ihwal status tersangkanya.

"Nanti kita lihat (lakukan perlawanan hukum)," tutur Sadap.

Sebelumnya diberitakan, Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan bagi-bagi uang atau money politic.

Sadap yang dikonfirmasi membenarkan perihal statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan money politic.

"Iye (Ya ditetapkan tersangka)," kata Sadap kepada Kompas.com via pesan singkat, Jumat (8/3/2024).

Sadap ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Jumat (8/3/2024).

Pantaun Kompas.com di Mapolrestabes Makassar, Sadap telah hadir memenuhi panggilan penyidik, Minggu (10/8/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Sadap, Caleg yang Diduga Bagi-bagi Uang Akhirnya Penuhi Panggilan Bawaslu Makassar

Sadap tampak hadir dengan mengenakan pakaian hitam berkerah dan mengenakan celana kain warna hitam.

Kompol Devi Sujana mengatakan, status tersangka Sadap sudah tahap 1 dan akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3/2024) mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," ucapnya.

Devi mengungkapkan, ada empat orang yang melaporkan kasus Sadap terkait dugaan money politic.

"Jadi TKP- nya di Pantai Losari, barang buktinya itu berupa potongan video, uang, dan saksi-saksi yang ada di TKP," tukasnya.

Atas perbuatannya, Sadap dikenakan Pasal 458 ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Satu Calon Jemaah Haji Kloter 11 Asal Maluku Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba dan Penipuan Casis Bintara Polri, 12 Polisi di Sulbar Dipecat

Makassar
Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Jalan Tertutup Longsor, Ibu Hamil di Luwu Terpaksa Ditandu untuk Melahirkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com