Salin Artikel

"Kalau Saya Lakukan Politik Uang, Suara Saya Tidak Mungkin Hanya 1.000-an"

Sadap mengatakan hadir ke Polrestabes Makassar guna memenuhi panggilan pemeriksaan meneruskan atau melanjutkan hasil laporan dan temuan Bawaslu Makassar.

"Saya sebagai warga negara yang baik harus menghadiri undangan (pemeriksaan). Respons saya kepada pihak Polrestabes (Makassar) sangat baik dan saya berterima kasih," kata Sadap kepada Kompas.com, Senin (11/3/2024).

Dia pun tetap tegas membantah melakukan politik uang. Menurutnya, bagi-bagi uang yang dilakukannya di Pantai Losari Makasar tak lain hanya sedekah.

"Tentu tidak. Sebab, saya tidak merasa melakukan money politic. Sebab, kalau saya lakukan (money politic), berarti suara saya tidak mungkin hanya 1.000-an," ungkapnya.

"Masa suara saya hanya 1.000-an, kalau saya money politic, coba pikir. Tidak mungkin 1.000-lah," lanjutnya lagi.

Sadap juga menegaskan, dirinya sangat anti-politik uang. Pasalnya, dalam beberapa kesempatan sebagai narasumber dalam acara KPK di Jakarta, ia selalu menekankan untuk tidak melakukan money politic.

"Dan saya anti-money politic. di mana-mana saya diundang selaku narasumber bersama-sama mendampingi pihak KPU di DKI tetap saya suarakan itu, hindari money politic. Masa saya yang berkoar-koar anti-money politic terus itu yang saya lakukan, makanya (dugaan itu) yang tidak benar," tandasnya.

"Nanti kita lihat (lakukan perlawanan hukum)," tutur Sadap.

Sebelumnya diberitakan, Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan bagi-bagi uang atau money politic.

Sadap yang dikonfirmasi membenarkan perihal statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan money politic.

"Iye (Ya ditetapkan tersangka)," kata Sadap kepada Kompas.com via pesan singkat, Jumat (8/3/2024).

Sadap ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Jumat (8/3/2024).

Pantaun Kompas.com di Mapolrestabes Makassar, Sadap telah hadir memenuhi panggilan penyidik, Minggu (10/8/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

Sadap tampak hadir dengan mengenakan pakaian hitam berkerah dan mengenakan celana kain warna hitam.

Kompol Devi Sujana mengatakan, status tersangka Sadap sudah tahap 1 dan akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3/2024) mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," ucapnya.

Devi mengungkapkan, ada empat orang yang melaporkan kasus Sadap terkait dugaan money politic.

"Jadi TKP- nya di Pantai Losari, barang buktinya itu berupa potongan video, uang, dan saksi-saksi yang ada di TKP," tukasnya.

Atas perbuatannya, Sadap dikenakan Pasal 458 ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/12/034300478/kalau-saya-lakukan-politik-uang-suara-saya-tidak-mungkin-hanya-1000-an

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke