Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pledoi, Ricky Ham Pagawak Mengaku Syok Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/11/2023, 19:44 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mengaku syok atas tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Menurutnya, tuntutan 12 tahun serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 211 miliar merupakan tuntutan yang berat bagi mantan bupati Memberamo Tengah dua periode itu.

Hal itu diungkapkan Rikcy saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Ruang Haripin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Dituntut 12 Tahun Penjara

"Majels hakim yang mulia, saat ini berstatus terdakwa dan segera mengadili nasib saya dengan tuntutan yang luar biasa yaitu di penjara selama 12 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 211 miliar subsider 5 tahun penjara, saya sangat syok dan kaget atas tuntutan JPU terhadap saya," kata Ricky.

Ricky mengatakan, sebanyak apapun kebaikan yang ia lakukan untuk membangun daerah Mambaramo Tengah, akan kalah dengan satu kesalahannya.

"Saya juga memahami bahwa 1.000 cerita baik akan hilang dengan 1 cerita buruk," ucapnya.

Kendati demikian, Ricky menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim PN Makassar, JPU KPK hingga Presiden Jokowi jika dianggap telah membuat kesalahan atau tindak pidana korupsi.

"Saya memohon maaf kepada Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum dan juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi dan juga masyarakat Papua terkhusus Mamberamo Tengah yang sudah percayakan saya untuk menjadi bupati, apabila yang saya lakukan salah, saya minta maaf," pungkas dia.

Penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Petrus Pieter Ell merasa keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya yang diberikan oleh JPU KPK.

Piter menyatakan, Jaksa hanya copy paste tuntutan dari dakwaan dan dipindahkan ke tuntutan, jadi tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sehingga angka Rp 211 miliar yang ada dalam dakwaan itu dipindahkan atau masukan saja dalam tuntutan.

Baca juga: Selain Hukuman Penjara, Jaksa Tuntut Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

"Faktanya di dalam persidangan itu kita bisa buktikan bahwa ada penerimaan oleh terdakwa dalam kapasitas bukan sebagai penyelanggara negara. Misalnya sebelum dilantik 25 Maret 2013 terdakwa (Ricky) ada menerima sumbangan dari pihak ketiga, itukan belum sebagai penyelanggara negara tapi dimasukan sebagai tuntutan," ungkap dia.

Kedua, kata Pieter, ada masa jeda, terdakwa periode pertama dan periode kedua, yakni 26 Maret 2018 sampai 24 September 2018, terdakwa non aktif juga sebagai bupati.

"Tenggang waktu itu juga ada aliran dana yang masuk karena kapasitas terdakwa sebagai Ketua Panitia Kongres Internasional Gidi, menerima sumbangan dari pihak ketiga dan lain-lain," beber dia.

Namun, lanjut Pieter, itu dihitung Jaksa sebagai gratifikasi dan suap padahal tenggang waktu itu terdakwa hanya masyarakat biasa, bukan penyelanggara negara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Makassar
Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Makassar
Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Makassar
Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Makassar
Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Makassar
Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Makassar
Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Jaga Lapak Jualan yang Tergenang Air, Remaja di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Makassar
Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com