Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pledoi, Ricky Ham Pagawak Mengaku Syok Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/11/2023, 19:44 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mengaku syok atas tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Menurutnya, tuntutan 12 tahun serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 211 miliar merupakan tuntutan yang berat bagi mantan bupati Memberamo Tengah dua periode itu.

Hal itu diungkapkan Rikcy saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Ruang Haripin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Dituntut 12 Tahun Penjara

"Majels hakim yang mulia, saat ini berstatus terdakwa dan segera mengadili nasib saya dengan tuntutan yang luar biasa yaitu di penjara selama 12 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 211 miliar subsider 5 tahun penjara, saya sangat syok dan kaget atas tuntutan JPU terhadap saya," kata Ricky.

Ricky mengatakan, sebanyak apapun kebaikan yang ia lakukan untuk membangun daerah Mambaramo Tengah, akan kalah dengan satu kesalahannya.

"Saya juga memahami bahwa 1.000 cerita baik akan hilang dengan 1 cerita buruk," ucapnya.

Kendati demikian, Ricky menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim PN Makassar, JPU KPK hingga Presiden Jokowi jika dianggap telah membuat kesalahan atau tindak pidana korupsi.

"Saya memohon maaf kepada Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum dan juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi dan juga masyarakat Papua terkhusus Mamberamo Tengah yang sudah percayakan saya untuk menjadi bupati, apabila yang saya lakukan salah, saya minta maaf," pungkas dia.

Penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Petrus Pieter Ell merasa keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya yang diberikan oleh JPU KPK.

Piter menyatakan, Jaksa hanya copy paste tuntutan dari dakwaan dan dipindahkan ke tuntutan, jadi tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sehingga angka Rp 211 miliar yang ada dalam dakwaan itu dipindahkan atau masukan saja dalam tuntutan.

Baca juga: Selain Hukuman Penjara, Jaksa Tuntut Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

"Faktanya di dalam persidangan itu kita bisa buktikan bahwa ada penerimaan oleh terdakwa dalam kapasitas bukan sebagai penyelanggara negara. Misalnya sebelum dilantik 25 Maret 2013 terdakwa (Ricky) ada menerima sumbangan dari pihak ketiga, itukan belum sebagai penyelanggara negara tapi dimasukan sebagai tuntutan," ungkap dia.

Kedua, kata Pieter, ada masa jeda, terdakwa periode pertama dan periode kedua, yakni 26 Maret 2018 sampai 24 September 2018, terdakwa non aktif juga sebagai bupati.

"Tenggang waktu itu juga ada aliran dana yang masuk karena kapasitas terdakwa sebagai Ketua Panitia Kongres Internasional Gidi, menerima sumbangan dari pihak ketiga dan lain-lain," beber dia.

Namun, lanjut Pieter, itu dihitung Jaksa sebagai gratifikasi dan suap padahal tenggang waktu itu terdakwa hanya masyarakat biasa, bukan penyelanggara negara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com