MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, dituntut hukuman selama 12 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi serta TPPU yang totalnya mencapai Rp 211 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ariyoga menyebutkan, Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
"Menjatuhkan hukumn penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Fahmi dalam tuntutannya di Ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel, Selasa (14/11/2023).
Selain hukuman penjara dan pidana denda, Jaksa KPK juga menghukum terdakwa Ricky Ham Pagawak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 211 miliar yang akan dibebankan dan dilihat dari aset berupa harta yang tidak bergerak.
Baca juga: Pekan Depan, Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jalani Sidang Tuntutan
"Berupa tanah dan bangunan dan harta bergerak berupa kendaraan bermotor yang dirampas untuk negara," ujar dia.
Dengan ketentuan, lanjut Fahmi, jika terdakwa tidak mengganti uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun," tutur dia.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keterangan.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan kasus penyuapan, Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Respons Ricky Ham Pagawak yang Diminta Jaksa KPK Laporkan Kapolda Papua soal Aliran Dana Rp 50 Juta
Sementara untuk gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Untuk dakwaan TPPU, JPU KPK mengenakan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.