MAKASSAR,KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri ikut menerima aliran dana.
Fahmi Ariyoga, salah satu JPU KPK mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas dan berita acara terkait Irjen Mathius D. Fakhiri menerima uang dari terdakwa Ricky Ham Pagawak.
"Sepanjang tidak ada di penyidikan dan tidak kami temukan bukti, tentu kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami menyidangkan sesuatu yang sudah disajikan (menerima berkas dan berita acara berdasarkan hasil penyidikan), seperti itu," ucap Fahmi kepada Kompas.com usai sidang di PN Tipikor Makassar, Sulsel, Jumat (13/10/2023).
Fahmi pun meminta kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak untuk memperlihatkan bukti-bukti terkait Irjen Mathius D. Fakhiri yang ikut menerima transferan sebesar Rp 50 juta.
"Kalau memang Kapolda (Papua) menerima (uang) dan tidak puas dan itu ada buktinya, silahkan laporkan. Kenapa beliau (Ricky) tidak laporkan bahwa saya pernah lho ngasih gratifikasi atau suap ke pihak-pihak tertentu," tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada mantan bupati Memberamo Tengah itu agar bisa membuktikan perkataannya.
"Laporkan dong, jangan hanya ngomong. Kalau dilaporkan kami akan tindaklanjuti. Kalau mereka merasa pernah memberikan itu (uang)," tandas Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mempertanyakan sikap KPK yang tak pernah memeriksa Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.
Sebab, Rikcy mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada Irjen Mathius D. Fakhiri melalui nomor rekening istri pengusaha Simon Pampang, yakni Eishter Bungin.
"Ada ribuan orang saya bantu, ribuan orang. salah satu contoh kasus adalah Kapolda Papua (Irjen Mathius D. Fakhiri) saya bantu Rp 50 juta melalui rekening Eishter Bungin," kata Ricky Ham Pagawak disela-sela sidang pemeriksaan saksi di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (13/10/2023).
Ricky kemudian membandingkan perlakuan KPK terhadap Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang diperiksa dan dipanggil sebagai saksi. Padahal, Hinca dan Irjen Mathius D. Fakhiri sama-sama menerima transferan Rp 50 juta.
Baca juga: Akui Terima Transferan Rp 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak, Hinca Pandjaitan: Itu Uang Duka
"(Saya cuman bantu) orang mati tapi abang (Hinca) ikut (terlibat). Uang Rp 50 juta itu berbeda saya kasih (Uang Duka)," bebernya.
Sehingga ia menyinggung lembaga anti rasuah itu yang tidak pernah memanggil dan menghadirkan jenderal polisi dua bintang tersebut sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.
"Tidak pernah KPK periksa, panggil dan juga hadirkan beliau (Irjen Mathius D. Fakhiri) di sini (pengadilan), jadi KPK ini kerjanya hanya untuk satu partai politik jadi terimakasih," tandasnya.
Bukan kali ini saja, terdakwa Ricky Ham Pagawak menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri pernah menerima transferan. Nama jenderal polisi dua bintang itu juga pernah disebut Rikcy pada saat pembacaan eksepsi di PN Tipikor Makassar pada Rabu (9/8/2023) lalu.
"Sedangkan tokoh lain yang sama sekali tidak disinggung oleh KPK dan tidak diperiksa KPK yang mendapatkan transferan kepada saya seperti Mathius Fakhiri tidak pernah diperiksa oleh KPK," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.