MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak enggan merespons arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.
Padahal, Jaksa KPK telah mempersilakan terdakwa Ricky Ham Pagawak untuk melaporkan jenderal polisi dua bintang itu untuk membuktikan pernyataannya terkait betul tidaknya ikut menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta.
"Saya tidak mau tanggapi itu," kata Ricky Ham Pagawak singkat kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/10/2023).
Terpisah, Penasihat Hukum Ricky Ham Pagwak, Stefanus Budiman juga mengatakan yang sama, ia memilih enggan berkomentar terkait pernyataan kliennya yang menyebut Irjen Mathius D. Fakhiri menerima trasferan.
"Kalau itu saya tidak mau memberikan tanggapan, karena pernyataan itu dikeluarkan terdakwa saat di persidangan, jadi saya tidak bisa tanggapi," ucap Stefanus Budiman.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri ikut menerima aliran dana.
Fahmi Ariyoga, salah satu JPU KPK mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas dan berita acara terkait Irjen Mathius D. Fakhiri menerima uang dari terdakwa Ricky Ham Pagawak.
"Sepanjang tidak ada dipenyidikan dan tidak kami temukan bukti tentu kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami menyidangkan sesuatu yang sudah disajikan (menerima berkas dan berita acara berdasarkan hasil penyidikan), seperti itu," ucap Fahmi kepada Kompas.com usai sidang di PN Tipikor Makassar, Sulsel, Jumat (13/10/2023).
Fahmi pun meminta kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak untuk memperlihatkan bukti-bukti terkait jika benar Irjen Mathius D. Fakhiri ikut menerima transferan sebesar Rp 50 juta.
"Kalau memang Kapolda (Papua) menerima (uang) dan tidak puas dan itu ada buktinya silahkan laporkan kenapa beliau (Ricky) tidak laporkan bahwa saya pernah loh ngasih gratifikasi atau suap ke pihak-pihak tertentu," tuturnya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Ricky agar bisa membuktikan perkataannya. "Laporkan dong jangan hanya ngomong, kalau dilaporkan kami akan tindak lanjuti. Kalau mereka merasa pernah memberikan itu (uang)," tandas Fahmi.
Diketahui, terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak pernah memeriksa Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.
Sebab Ricky mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada Irjen Mathius D. Fakhiri melalui nomor rekening istri pengusaha Simon Pampang, yakni Eishter Bungin.
"Ada ribuan orang saya bantu, ribuan orang. Salah satu contoh kasus adalah Kapolda Papua (Irjen Mathius D. Fakhiri) saya bantu Rp 50 juta melalui rekening Eishter Bungin," kata Ricky Ham Pagawak di sela-sela sidang pemeriksaan saksi di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (13/10/2023).
Ricky kemudian membandingkan perlakuan KPK terhadap Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang diperiksa dan dipanggil sebagai saksi padahal, Hinca dan Irjen Mathius D. Fakhiri sama-sama menerima transferan Rp 50 juta.
Baca juga: Akui Terima Transferan Rp 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak, Hinca Pandjaitan: Itu Uang Duka