"Itu yang kita sesalkan kenapa meng-copy paste dakwaan dipindahkan ke dalam tuntutan. Itu yang kita bantah dan begitu banyak sumbangan dari pihak ke tiga yang keterangan saksinya itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa," ucap dia.
Dia menamhbahkan, misalnya para pendeta dan tokoh-tokoh agama dan tokoh gereja, mereka memberi sumbangan, tapi itu dianggap gratifikasi oleh JPU KPK.
"Jadi, kita minta dana-dana yang diterima baik penghasilan maupun sumbangan arus dikurangkan dengan tuntutan jaksa, kurang lebih Rp 100 miliar yang bisa kita buktikan. Tuntutan 12 tahun itu versi jaksa, tapi kita mau membuktikan bahwa itu tidak terbukti," ujar dia.
"Misalnya TPPU tentang aset, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa rumah yang ada di Sorong (Papua Barat) Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa itu sumber uangnya dari mana dan siapa yang memberikan, bisa dibuktikan TPPU-nya," tanya dia.
Menaggapi pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan Ricky Ham Pagawak, JPU KPK mengaku tuntutannya tak akan berubah dan tetap 12 tahun penjara serta Ricky dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 211 miliar.
"Terkait dengan dakwaan, sudah kami tanggapi dalam tanggapan eksepsi kemudian dakwaan pertama dan kedua sudah juga ditanggapi dalam tanggapan eksepsi untuk selebihnya kami tetap pada tuntutan yang kami bacakan pada hari Selasa 14 November 2023 (12 tahun penjara)," kata Jaksa KPK Fahmi Ariyoga.
Adapun sidang putusan atau vonis terdakwa Ricky Ham Pagawak akan dilakukan di Ruang Harpin Tumpa PN Tipikor Makassar, Sulsel pada Kamis (30/11/2023) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Ricky Ham Pagawak dituntut hukuman selama 12 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi serta TPPU yang totalnya mencapai Rp 211 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ariyoga menyebut Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
"Menjatuhkan hukumn penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Fahmi, dalam tutuntannya di Ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel, Selasa (14/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.