Oleh karena itu, pemerintah dan DPR mengesahkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
"Apalagi dalam pengambilan putusan hakim konstitusi dinyatakan ada pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Apalagi hakim ketua Anwar Usman mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua MK," tutur dia.
Muallim juga mengungkapkan tentang adanya gugatan judicial review ulang Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh kliennya itu.
Ia mengkritisi KPU RI seharunya tidak tergesa-gesa untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sebenarnya batas waktu sampai tanggal 25 November 2023.
"Kami menganggap KPU terlalu tergesa-gesa menetapkan calon presiden dan wakil presiden. Dan telah jelas dalam PKPU, bahwa jadwal penetapan perserta Pemilu presiden dan wakil presiden itu paling lambat tanggal 25 November. Sekarang baru tanggal 13, harusnya diteliti dengan baik atau paling tidak menunggu putusan MK terkait judicial review PKPU Nomor 23 Tahun 2023," ujar dia.
Muallim juga menegaskan terkait gugatan ke PTUN Jakarta sama sekali tidak ada tedensi apapun terhadap capres dan cawapres Prabowo-Gibran.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Disabilitas di Makassar Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Ia menegaskan gugatan murni untuk menyelamatkan demokrasi.
"Tidak ada tendensi apapun. Ini murni bagi kami bentuk penyelamatan demokrasi kita," ucap dia.
Komisioner KPU RI, Idham Holik yang dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan materi mengenai gugatan tersebut, sehingga dia belum memberikan banyak tenggapan.
"Mengenai informasi laporan gugatan ke PTUN Jakarta tersebut, KPU RI masih menunggu materi gugatan tersebut untuk didalami dan nanti KPU akan merespons dalam persidangan," ujar Idham, saat dikonfirmasi awak media terpisah.
Idham mengatakan, jika dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024, ada terjadi dugaan sengketa proses, maka rujukan hukumnya adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 472 UU Nomor 7 Tahun 2023.
"Dalam melaksanakan tahapan pencalonan peserta Pilpres ini, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," beber dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.