Salin Artikel

Caleg PDI-P di Sulsel Gugat KPU RI Soal Penetapan Capres Prabowo-Gibran, Dinilai Keliru dan Tergesa-gesa

MAKASSAR, KOMPAS.com - Calon legislatif (caleg) DPRD Gowa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilakukan oleh caleg PDI-P bernama Ahmad Syaifullah itu lantaran KPU RI dinilai keliru pada penetapan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Menurut kami KPU dalam menetapkan capres dan cawapres kemarin itu ada hal yang keliru seperti yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum," kata Ahmad, kepada awak media di kantor kuasa hukumnya di Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (14/11/2023).

Ahmad mengaku, KPU RI terlalu tergesa-gesa menetapkan capres dan cawapres Prabowo-Gibran. Padahal, ia menilai masih ada prosedur yang bermasalah.

"Jadi, kami anggap saat MK melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkan keputusan judicial review kemudian juga disidangkan oleh MKMK karena perilaku dari hakim MK. Per hari ini KPU telah menetapkan dengan serta merta juga dan tergesa-gesa capres dan capres yang notabene dalam prosedurnya bermasalah," kata Ahmad.

"Kenapa KPU langsung menetapkan persyaratan tersebut telah memenuhi syarat. Padahal, menurut kami, tidak seperti itu. Artinya dalam hal ini KPU ada yang dilanggar," sambungnya.

Sementara, kuasa hukum Ahmad Syaifullah, Muallim Bahar mengatakan, kliennya mengajukan objek gugatan di PTUN Jakarta terkait putusan KPU RI tentang penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres, Prabowo-Gibran.

Ia mengaku gugatan telah didaftarkan ke PTUN, pada Selasa (14/11/2023).

"Petitum yang kami layangkan diantaranya untuk mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Memerintahkan kepada tergugat (KPU RI) untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa," ujar dia.

Sementara untuk pokok perkara, Muallim menyebut ada lima poin, di antaranya yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Selanjutnya, membatalkan berita acara hasil verifikasi administrasi keputusan KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres pada Senin (13/11/2023) kemarin.

"Mewajibkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut SK KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan bacapres dan bacawapres atas nama Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan objek sengketa baru. Dan terakhir menghukum terguat untuk membayar biaya perkara," bebernya.

Muallim mengatakan, sejumlah alasan kliennya menggugat penetapan pencalonan Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta di antaranya soal masih berlakunya PKPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan peserta Pilpres.

Ia menilai, pencalonan Gibran sebagai Cawapres masih dianggap tidak memenuhi syarat meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat umur yang tertuang Pasal 13 ayat (1) huruf q dan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Bahwa yang ditetapkan oleh KPU RI pada 13 November kemarin, soal memasukkan dokumen atau pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres tidak terikat pada PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Tergugat sewajarnya taat dan patuh pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena masih berlaku sampai tanggal 3 November 2023," bebernya.

Terkait putusan MK nomor: 90/PUU-XX/2023 tanggal 16 November 2023, Muallim menyebut seharusnya KPU RI masih tetap menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk mengisi kekosongan hukum hingga keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) atau petunjuk teknis untuk melaksanakan putusan MK.


Oleh karena itu, pemerintah dan DPR mengesahkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

"Apalagi dalam pengambilan putusan hakim konstitusi dinyatakan ada pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Apalagi hakim ketua Anwar Usman mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua MK," tutur dia.

Muallim juga mengungkapkan tentang adanya gugatan judicial review ulang Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh kliennya itu.

Ia mengkritisi KPU RI seharunya tidak tergesa-gesa untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sebenarnya batas waktu sampai tanggal 25 November 2023.

"Kami menganggap KPU terlalu tergesa-gesa menetapkan calon presiden dan wakil presiden. Dan telah jelas dalam PKPU, bahwa jadwal penetapan perserta Pemilu presiden dan wakil presiden itu paling lambat tanggal 25 November. Sekarang baru tanggal 13, harusnya diteliti dengan baik atau paling tidak menunggu putusan MK terkait judicial review PKPU Nomor 23 Tahun 2023," ujar dia.

Muallim juga menegaskan terkait gugatan ke PTUN Jakarta sama sekali tidak ada tedensi apapun terhadap capres dan cawapres Prabowo-Gibran.

Ia menegaskan gugatan murni untuk menyelamatkan demokrasi.

"Tidak ada tendensi apapun. Ini murni bagi kami bentuk penyelamatan demokrasi kita," ucap dia.

Komisioner KPU RI, Idham Holik yang dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan materi mengenai gugatan tersebut, sehingga dia belum memberikan banyak tenggapan.

"Mengenai informasi laporan gugatan ke PTUN Jakarta tersebut, KPU RI masih menunggu materi gugatan tersebut untuk didalami dan nanti KPU akan merespons dalam persidangan," ujar Idham, saat dikonfirmasi awak media terpisah.

Idham mengatakan, jika dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024, ada terjadi dugaan sengketa proses, maka rujukan hukumnya adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 472 UU Nomor 7 Tahun 2023.

"Dalam melaksanakan tahapan pencalonan peserta Pilpres ini, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," beber dia.

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/14/195924778/caleg-pdi-p-di-sulsel-gugat-kpu-ri-soal-penetapan-capres-prabowo-gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke