Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan Anak Disabilitas di Makassar Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kompas.com, 13 November 2023, 14:35 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang balita berkebutuhan khusus atau disabilitas di lingkup yayasan sekolahnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah naik ke tahap penyidikan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar tidak lama lagi bakal menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengungkapkan, naiknya tahap kasus dari penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli.

Baca juga: Makam Mahasiswa IAIN Gorontalo Diduga Korban Kekerasan Akan Dibongkar

"Setelah kita lakukan itu semua pemeriksaan, kita bisa memfaktakan. Jadi yang bisa kita faktakan adalah yang singkron dengan keterangan saksi dengan visum. Maka kasus ini kita bisa tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Syahuddin kepada wartawan di Mapolrestabes, Minggu (12/11/2023) kemarin.

Syahuddin mengatakan, dari perjalanan kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, termasuk saksi ahli dari Individualized Educational Program (IEP).

"Semua saksi yang telah kita periksa kurang lebih 10 orang. Terapis, termasuk pelapor, kemudian terlapor, dan terapis-terapis yang ada disekolah yayasan tersebut, itu sudah kita lakukan," ungkapnya.

Syahuddin menyebut, dalam rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya dinilai lama lantaran banyaknya kendala, termasuk pemeriksaan saksi-saksi ahli, maupun korban yang sulit dimintai keterangan karena penyandang disabilitas ADHD (Gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas).

Selain sulit memperoleh keterangan korban secara langsung, pihaknya juga harus meminta bantuan psikolog dari PPA pemerintah, ditambah orangtua korban yang disebut lama membawa korban guna dimintai keterangan.

"Pelapor menghadirkan (korban) baru di bulan Juni 2023, jadi laporan di bulan April baru bisa kami dapat memeriksa keterangan korban itu di tanggal 21 Juni 2023. Itu yang saya bisa jelaskan di keterlambatannya penanganan kasus ini," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berkebutuhan khusus atau disabilitas dikabarkan jadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis sebuah yayasan tempat anak berkebutuhan khusus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bocah berinisial GF yang masih berusia 4 tahun itu pun dikabarkan mengalami memar-memar di bagian tubuhnya lantaran diduga mengalami aksi kekerasan.

Tidak terima sang anak mendapatkan perlakuan dugaan kekerasan, FM pun melaporkan penanggung jawab yayasan tersebut ke polisi atas tudingan kekerasan terhadap anak, dengan nomor registrasi laporan STBL/783/IV/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, pada Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Prabowo: Untuk Apa Saya Jadi Presiden kalau Negara Penuh Kerusuhan, Kekerasan, Kegaduhan?

Ibu GF berinisial FM (26) menjelaskan bahwa sang anak diduga dianiaya dengan cara dicubit hingga digigit. Perlakuan yang diterima itu, kata FM, merupakan hukuman dari pihak yayasan.

"Itu anak saya digigit, dicubit, dilakukan kekerasan fisik yang katanya pihak penanggung jawab itu adalah sebagai punishment mereka. (Yang aniaya) Itu pihak penanggung jawab kayak kepala sekolah di sana, karena kan sampai biru-biru (memar). Anak saya itu dia terlambat bicara, kata dokter kemungkinan kena ADHD (kurang fokus dan hiperaktif)," ucap FM saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/4/2023) siang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau