Dalam kasus ini, lima pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Sedangkan, pelaku lain yakni MT bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.
Sebelumnya, tiga warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan harus tewas dengan luka tikaman badik.
Peristiwa tragis di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini terjadi pada Minggu, (1/10/2023) dini hari.
Baca juga: Poliandri Berujung Maut, 3 Tewas Diserang Kerabat Suami Pertama
Korban diketahui berinisial FR (22) yang merupakan suami kedua tewas di lokasi kejadian.
Sementara dua tetangganya, Abbas Daeng Tata (60) dan Suaib Daeng Pasang (40) kritis meski akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
Peristiwa ini diduga akibat asmara di mana seorang wanita berinisial ND (53) melakukan praktik poliandri yang memicu penyerangan dari kerabat suami pertamanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.