Salin Artikel

Kronologi Poliandri Maut di Gowa, Baru Cemburu Setelah 3 Tahun Sang Istri Menikah Lagi

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku utama yang merupakan suami pertama berinisial HL (60) sakit hati usai sang istri kembali menikah dengan pria muda.

Diketahui, sang istri berinisial ND (53) menikah lagi dengan seorang pria atau korban berinisial FR (22) sejak 2020 lalu.

"Istri pelaku telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya pada bulan Juni 2020. Namun, pelaku utama ini tahu, bahkan atas persetujuannya sendiri. Namun, sekarang ini baru merasa cemburu. Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," kata Bachtiar, di Mapolda Sulsel, pada Jumat (6/10/2023).

Sakit hati yang tak tertahan, membuat HL akhirnya berpikiran nekat.

Pada 30 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, HL pun menceritakan sakit hati dan dendamnya dengan korban ke sang anak yakni MH (23) dan HM (28).

"Di rumah HL, MH dan HM melakukan perencanaan penyerangan ke rumah korban. Tepat di tanggal 1 Oktober 2023 sekira pukul 01.18 Wita, para pelaku tiba di TKP dan langsung melakukan penyerangan dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia," ucap dia.

Bachtiar mengatakan, total pelaku yang melakukan penyerangan berjumlah lima orang. Termasuk dua pelaku inisial IR (18) dan S (19) yang merupakan rekan anak HL.

"Tersangka yang lain adalah teman dari MH yang diajak," ujar dia.

Diketahui, buntut kasus poliandri tragis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi akhirnya membekuk enam orang pelaku. Dua pelaku di antaranya dilumpuhkan timah panas.

Mereka dibekuk di beberapa lokasi saat hendak melarikan diri di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa (3/10/2023) lalu.


Dalam kasus ini, lima pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.

Sedangkan, pelaku lain yakni MT bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.

Sebelumnya, tiga warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan harus tewas dengan luka tikaman badik.

Peristiwa tragis di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini terjadi pada Minggu, (1/10/2023) dini hari.

Korban diketahui berinisial FR (22) yang merupakan suami kedua tewas di lokasi kejadian.

Sementara dua tetangganya, Abbas Daeng Tata (60) dan Suaib Daeng Pasang (40) kritis meski akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.

Peristiwa ini diduga akibat asmara di mana seorang wanita berinisial ND (53) melakukan praktik poliandri yang memicu penyerangan dari kerabat suami pertamanya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/06/185414478/kronologi-poliandri-maut-di-gowa-baru-cemburu-setelah-3-tahun-sang-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke