MAKASSAR, KOMPAS.com - Brigita Purnawati Manohara mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 380 juta dan sebuah mobil Honda Jazz dari mantan bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Hal itu terungkap saat Brigita Manohara hadir sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak di Ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel, Rabu (4/10/2023)
Awalnya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menanyakan kepada Brigita Manohara apakah mengenal terdakwa Ricky Ham Pagawak.
Baca juga: Hari ini, Brigita Manohara Jadi Saksi Sidang Ricky Ham Pagawak
"Kenal Ricky Ham Pagawak," tanya Jaksa. "Iya (kenal)," jawab Brigita Manohara.
Saksi kemudian bertanya di mana pertama kali mereka ketemu dan kenalan. Brigita mengaku bertemu pertama kali di salah satu hotel. Namun ia tak menjelaskan di mana lokasi hotelnya.
"2012 di lounge-nya salah satu hotel, di tempat makan di bagian atas hotel," kata Brigita
Jaksa kembali mencecar Brigita apakah pernah menerima uang dari terdakwa Rikcy Ham Pagawak.
"Saudara saksi pernah terima uang dari Rikcy Ham Pagawak?" tanya Jaksa. "(Pernah) Transfer," jawab Brigita.
"Ingat berapa?" tanya Jaksa lagi.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Disebut Pinjam Rekening Istri Pengusaha untuk Terima Transferan
Brigita lalu mejawab pernah menerima uang sebesar Rp 380 juta. "Sebelum saya kembalikan, seingat saya Rp 380 juta," jawabnya.
Setelah itu jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan rincian uang yang diterima Brigita melalui transfer.
"Dapat saya sampaikan bahwa saksi pernah menerima uang dari saudara Ricky Ham Pagawak sebesar Rp 380 juta dengan rincian sebagai berikut; 31 Agustus 2013 Rp 25 juta, 20 September 2013 Rp 25 juta, 30 Desember 2013 Rp 50 juta, 6 Februari 2014 Rp 20 juta, Kemudian 3 April 2014 Rp 50 juta, 24 April 2014 Rp 30 juta, 8 Mei 2014 Rp 50 juta, 12 November 2014 Rp 30 juta, 25 Desember 2015 Rp 20 juta, 7 Januari 2015 Rp 50 juta dan 25 Januari 2015 Rp 30 juta. Betul?" tanya jaksa
"Iya," timpal Brigita.
Jaksa kemudian menanyakan uang Rp 380 juta tersebut digunakan untuk apa saja. "Untuk kehidupan sehari-hari," kata Brigita.
Setelah itu jaksa kembali mencecar Brigita soal pemberian mobil Honda Jazz dari terdakwa Ricky Ham Pagawak.
Baca juga: Saksi Ungkap Ricky Ham Pagawak Pernah Berikan Mobil untuk Brigita Purnawati Manohara
"Apakah 2014 pernah terima sebuah mobil dari saudara Ricky Ham Pagawak," tanya Jaksa.
"Iya waktu itu saya dihubungi sma stafnya dan disuruh ambil mobilnya sama BKPB," kata Brigita.
"Mobil apa?" tanya Jaksa lagi. "Honda Jazz warna putih," ucap Brigita.
Jaksa kemudian menanyakan di mana mobil tersebut. Namun Brigita mengaku telah menjualnya pada 2018.
"Dijual waktu 2018 dipakai di Surabaya terus dijual karena habis kena banjir," jawab Brigita.
"Dijual berapa?" cecar Jaksa. "Rp 100 juta," ungkap Brigita.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Mengeluh Sakit Lambung, Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda Pekan Depan
Lebih lanjut, jaksa menanyakan apakah Brigita telah mengembalikan uang ke rekening penampungan KPK.
"Tanggal 26 Juni 2022 pernah transfer uang rekening penampungan KPK sebanyak Rp 480 juta," tanya Jaksa.
"Iya saya transfer, saya kembalikan karena itu diduga hasil dari korupsinya beliau (Ricky) jadi saya kembalikan sama penyidik," ujarnya.
"Betul Rp 480 juta dikembalikan dan Rp100 juta dari hasil penjualan Honda Jazz," tanya Jaksa. "Iya," jawab Brigita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.