MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaaan saksi-saksi kasus suap dan gratifikasi mantan bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan kembali membeberkan fakta baru.
Salah satu saksi, yakni pengusaha dari PT Cyclock Mandiri, Suriyono mengaku terdakwa Ricky Ham Pagawak pernah meminjam rekening istrinya untuk menerima transferan.
Hal itu diketahui saat Suriyono diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Saksi Ungkap Ricky Ham Pagawak Pernah Berikan Mobil untuk Brigita Purnawati Manohara
Jaksa awalnya mencecar pertanyaan kepada Suriyono terkait proses peminjaman rekening istrinya yang digunakan Ricky Ham Pagawak.
"Sebenarnya (terdakwa mau) memakai untuk rekening perusahaan, oleh karena itu saya pinjamkan rekening atas nama istri saya," kata Suriyono.
Jaksa kemudian bertanya kenapa bukan rekening Suriyono yang dipakai, kenapa harus istrinya. "Kenapa harus nomor rekening istri kenapa bukan saudara?," tanya Jaksa.
Namun Suriyono mengaku tidak sempat memikirkan hal itu dan dampaknya akan seperti ini. "Saya tidak berpikir ke sana," jawabnya.
Saat itu, istri Suriyono yang membuka rekening di Bank Papua. Setelah selesai buka rekening ia meminta rekening istrinya untuk ia gunakan sendiri.
Jaksa kemudian bertanya bagaimana ia menyampaikan kepada istrinya soal rekening itu. "(Saya bilang ke istri) buka rekening saya mau pakai," jawab Suriyono.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Mengeluh Sakit Lambung, Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda Pekan Depan
Bahkan Suryono tidak menyampaikan kepada istrinya jika rekening itu akan digunakan untuk dipakai Ricky Ham Pagawak. "Tidak disampaikan kalau rekening akan dipakai Ricky?" tanya jaksa.
"Tidak. Pada saat itu saya tidak berpikir ke sana," jawab Suriyono.
Berapa setoran awalnya? tanya jaksa lagi. "Rp 1.000.000," timpal saksi.
Suriyono mengaku setelah rekening selesai, kemudian kartu ATM-nya diserahkan langsung ke Ricky. Dia juga mengungkapkan selama ATM itu dikuasai Ricky, ia tidak pernah melakukan pengecekan atau mengontrol aktivitas transferan dalam rekening itu.
Baca juga: Merasa Pengacaranya Dibatasi Bicara, Ricky Ham Pagawak Emosi kepada Hakim dan Minta Segera Divonis
Jaksa kembali mencecar Suriyono apakah ia mengetahui bahwa ada pengeluaran transaksi besar dari ATM tersebut.
"Apakah saudara mengetahui bahwa ada pengeluaran transaksi besar? Transaksi besar saja ya dari Marten Toding sebesar Rp 1 miliar, Simon Pampang 6 Januari 2014 (senilai) Rp 1,8 miliar, bahkan 1 Juli 2014 sebesar Rp 200 juta, apakah saudara mengetahui transaksi tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Suriyono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.