Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Makassar: Tahanan Wanita Korban Dugaan Pelecehan Seksual Polisi Kerap Diintimidasi

Kompas.com, 4 September 2023, 13:20 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

]

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tahanan wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi di Polda Sulsel mengaku kerap mendapatkan intimidasi usai membuat laporan pidana resmi.

Pendamping hukum LBH Makassar Mirayati Amin mengatakan, intimidasi bahkan pengancaman telah dirasakan korban sebelum membuat laporan tindak pidana resmi.

Baca juga: Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita Belum Jalani Sidang Etik, Sanksi Belum Ada

Intimidasi kian intens ketika korban sudah melapor didampingi orangtuanya.

"Bahkan sebelum kami membuat laporan pidana itu dia sudah mengeluh katanya ada perubahan sikap dari beberapa petugas kepolisian, misalnya kadang korban diteriaki kadang dibentak dan bilang ke korban kalau kami semua diperiksa atas peristiwa yang terjadi," jelas Mirayati kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Kata Mirayati, intimidasi terhadap korban bahkan pernah disaksikan langsung oleh tim pendamping hukum dari LBH Makassar saat menjenguk korban di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Sulsel.

"Intimidasi dan tekanan itu semakin intens ketika telah melaporkan tindak pidana korban, setelah terbit laporan polisi intimidasi lebih intens seperti saat LBH kunjungi korban di Rutan Polda Sulsel sempat dibentak hingga korban menangis," tutur Mirayati.

Baca juga: Tahanan Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Polisi Polda Sulsel Resmi Buat Laporan Pidana

Mirayati juga mengungkapkan bahwa beberapa rekan anggota polisi yang merupakan rekan terduga pelaku sempat meminta agar laporan tindak pidana yang dibuat korban untuk segera dicabut dan menerima permohonan maaf terduga pelaku.

"Bahkan ada sempat yang meminta korban untuk mencabut laporannya dan menerima permintaan maaf pelaku ini menurut kami harus ada perhatian khusus karena korbankan masih ada di Rutan kami juga berupaya melakukan komunikasi untuk mempercepat perlindungan baik dari unit PPA Polda Sulsel untuk paling tidak korban tidak ditahan di Rutan, keluar dari Rutan Polda dulu," tandasnya.


Untuk diketahui, kasus ini terbongkar usai tahanan wanita berinisial FM bercerita ke sang kekasih berinisial H saat dijeguk pada pertengahan Agustus 2023.

H menceritakan awal mula perkara yang dialami FM dalam penjara terbongkar. Untuk diketahui, FM ini merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis obat-obatan daftar G.

FM sendiri diamankan polisi dan langsung dijebloskan ke dalam sel pada 9 Mei lalu. Kasus itu pun baru terbongkar usai beberapa waktu terakhir FM mengalami perubahan sikap.

"Awalnya itu saya pergi membesuk tanggal 12 Agustus. saat menjenguk tiga hari sebelumnya itu, saya melihat perubahan sikap dari korban biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya saya disuruh lama tapi ini saya disuruh terus cepat pulang," ungkap H.

Dalam kasus yang sementara masih tahap penyelidikan ini, Bid Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi termasuk beberapa petugas kepolisian.

Sebelumnya, tahanan wanita berinisial FM yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual oknum polisi di Polda Sulsel resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

FM membuat laporan resmi dengan bukti registrasi LP/B/747/VIII/2023/SPKT/POLDA SULSEL, pada Selasa (22/8/2023), didampingi orangtuanya dan tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau