MAKASSAR, KOMPAS.com - Hingga saat ini, terlapor polisi berinisial Briptu S dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita belum juga menjalani proses sidang etik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sidang kode etik yang bakal dijalani Briptu S ini masih dalam tahap proses kelengkapan berkas perkara.
"Belum (sidang etik) masih di lengkapi dulu berkasnya, nanti sudah lengkap berkasnya dilaporkan ke pimpinan baru dijadwalkan sidang etik," jelas Komang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023) siang.
Baca juga: Darmawan Diduga Tewas Dianiaya Tiga Anggota Polrestabes Makassar, Pihak Keluarga Telah Lapor Polisi
Oleh karena itu, sanksi terhadap Briptu S pun belum bisa dipastikan. Komang bilang, untuk saat ini Bid Propam Polda Sulsel masih ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Sulsel.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, kalau terbukti kita lihat pelanggarannya disiplin apakah etika kan," ungkapnya.
Komang juga membenarkan perihal laporan pidana yang dibuat oleh keluarga tahanan wanita berinisial FM tersebut.
Laporan itu, kata dia, sementara dalam proses pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Iya nanti itu laporan kita limpahkan ke Krimum untuk pidananya prosesnya. Tapi kan dari Propam dulu setelah kita ambil pemeriksaannya habis itu kita lakukan pemeriksaan secara pidananya. Bisa juga berjalan duanya-duanya bisa, tinggal pelaksanaannya apakah disidang etik duluan atau sidang pidananya," jelasnya.
Baca juga: Tahanan Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Polisi Polda Sulsel Resmi Buat Laporan Pidana
Sebelumnya diberitakan, tahanan wanita berinisial FM yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual oknum polisi di Polda Sulsel resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
FM membuat laporan resmi dengan bukti registrasi LP/B/747/VIII/2023/SPKT/POLDA SULSEL, pada Selasa (22/8/2023), didampingi orangtuanya dan tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Penasihat hukum FM, Mirayati Amin mengatakan, pelecehan seksual fisik yang dilakukan terlapor Briptu S itu telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 undang-undang nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Laporan pelanggaran kode etik yang diproses oleh Propam Polda Sulsel tidaklah cukup. Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan, Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum. Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul," kata Mirayati Amin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.