MAKASSAR, KOMPAS.com - Tahanan wanita berinisial FM, yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual oknum polisi resmi membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
FM membuat laporan resmi dengan bukti registrasi LP/B/747/VIII/2023/SPKT/POLDA SULSEL, pada Selasa (22/8/2023), didampingi orangtuanya dan tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Penasihat hukum FM, Mirayati Amin mengatakan, pelecehan seksual fisik yang dilakukan terlapor Briptu S itu telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 undang-undang nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Tahanan Wanita Dilecehkan Oknum Polisi di Sulsel, Kasus Terungkap karena Sikap Korban Berubah
"Laporan pelanggaran kode etik yang diproses oleh Propam Polda Sulsel tidaklah cukup. Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan,
Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum. Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang
untuk memaksa melakukan perbuatan cabul," kata Mirayati Amin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Kata Mirayati, kasus yang diduga dilakukan Briptu S ini sangat mencoreng nama institusi Polri yang tidak sepatutnya dilakukan di lingkup markas kepolisian.
"Kasus ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sulsel, karena gagal memberikan jaminan keamanan bagi tahanan. Sehingga, Polda Sulsel harus memberikan
perhatian serius pada kasus ini, mengingat Briptu S memiliki riwayat pelanggaran serupa pada kantor sebelumnya yang hanya berakhir pada sidang disiplin," jelasnya.
Baca juga: Menyoal Tahanan Wanita Dilecehkan Oknum Polisi Polda Sulsel
Sementara, ibu kandung FM yakni W mengaku sangat terpukul dan menyayangkan peristiwa yang dialami anaknya di Rutan Polda Sulsel.
W pun berharap laporan tindak pidana yang dibuat putrinya agar segera diproses oleh penyidik Polda sulsel. la juga meminta agar sang putri mendapatkan keadilan dan perlindungan selama proses hukum ini berjalan.
"Kantor Polisi harusnya jadi salah satu tempat aman bagi anak saya. Sekali pun dia tahanan, tapi dia manusia, dia perempuan, seharusnya selama ditahan hal seperti ini tidak terjadi. Saya khawatir karena sampai sekarang ia masih ditahan disana. Bahkan sekarang dia dijauhi, karena melapor," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, Briptu S sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sulsel pada 8 Agustus 2023 lalu, atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Dalam kasus yang sementara masih tahap penyelidikan ini, Bid Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Baca juga: Tahanan Wanita Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi Polda Sulsel Alami Tekanan Psikis
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, untuk saat ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa termasuk personel polisi lain yang melakukan penjagaan saat peristiwa itu terjadi.
"Sementara didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," ucap Komang.
Kata Komang, Briptu S kini sementara diamankan oleh Bid Propam Polda Sulsel dan di tempatkan di Penempatan Khusus (Patsus).
"Untuk sementara diamankan oleh Propam. Iya Patsus dari Propam sambil menunggu prosesnya.Tetap kita evaluasi termasuk Kapolda sudah menyampaikan ke seluruh jajaran untuk selalu mengawasi anggotanya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.