LUWU UTARA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo menggagalkan peredaran obat daftar G yang dilakukan seorang buruh bangunan berinisial AT (22) warga dusun Banyusari, Desa Banyu Urip, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara.
Obat daftar G atau gevaarlijk yang artinya berbahaya. Obat yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Namun di lapangan, ada tempat pejualan ilegal di mana orang bisa membeli jenis obat kategori itu secara bebas, tanpa harus ada resep dokter.
Baca juga: RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi mengatakan pelaku AT diamankan di Pasar Sentral Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Selasa (30/4/2024) lalu pukul 16.00 Wita.
“Informasi dari BPOM Kota Palopo bahwa ada 1 paket yang terindikasi dan diduga berisi obat-obatan sediaan farmasi dijual secara ilegal yang akan diterima pemilik paket melalui salah satu jasa pengiriman,” kata Jayadi saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Lanjut Jayadi, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung bertindak menuju ke Pasar Sentral Bone-bone.
“Di lokasi penerima barang, dan kurir dari jasa pengiriman bertemu AT, kemudian kami langsung mengamankannya beserta 1 paket barang kiriman yang diduga obat sediaan farmasi yang akan dijual secara ilegal. Kemudian AT bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya,” ucap Jayadi.
Hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD).
Baca juga: Tempat Penjualan Obat Daftar G Berkedok Toko Kosmetik di Jatinegara Digerebek
“Barang bukti yang ditemukan ada 90 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol, sebanyak 1.000 butir obat sediaan farmasi jenis THD dan 1 unit telepon seluler,” ujar Jayadi.
“Atas penangkapan obat daftar G yang diedarkan secara ilegal oleh AT, kami akan terus melakukan pengembangan,” tambah Jayadi.
Atas perbuatannya, AT kini mendekam di rumah tahanan Polres Luwu Utara dan terancam 12 tahun penjara.
“AT dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancamannya 12 tahun penjara,” tutur Jayadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.