MAKASSAR, KOMPAS.com - Propam Polda Sulsel masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi berinsial Briptu S terhadap tahanan wanita di sel Dit Tahti Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, untuk saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk personel polisi lain yang bertugas jaga saat peristiwa itu terjadi.
"Sementara didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," ucap Komang ditemui awak media di Jalan Rutan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (17/8/2023).
Komang mengungkapkan, Briptu S kini diamankan oleh Bid Propam Polda Sulsel dan ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus).
"Untuk sementara diamankan oleh Propam. Iya Patsus dari Propam sambil menunggu prosesnya. Tetap kita evaluasi termasuk Kapolda sudah menyampaikan ke seluruh jajaran untuk selalu mengawasi anggotanya," ungkap Komang.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Briptu S bakal dikenakan dengan sanksi pidana.
"Kita akan melihat hasil pemeriksaan Propam kalau memang ada unsur pidana kita akan proses. Sekarang masih di Propam," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan wanita di Mapolda Sulsel diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu S.
Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel ini diduga melecehkan tahanan perempuan berinisial FM pada akhir Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.