MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang tahanan wanita kini masih didalami Bid Propam Polda Sulsel.
Untuk kabar terbarunya, oknum polisi berinisial Briptu S itu kini telah diamankan dan sementara di tempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) Bid Propam Polda Sulsel.
Kasus yang dialami tahanan wanita berinisial FM ini juga sementara didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Kronologi Tahanan Bakar Sel Polsek di Bulukumba, Pelaku Disebut Sempat Bertingkah Aneh
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku kaget dan sangat menyayangkan kasus itu terjadi di lingkup markas kepolisian, yang notabenenya merupakan tempat aman.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks," ucap Poengky dalam keterangannya, pada Senin (21/8/2023).
Kompolnas menilai Briptu S sangat kejam melakukan hal tak senonoh tersebut apa lagi korbannya merupakan tahanan yang pastinya tidak berani melakukan perlawanan.
"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan. Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," ungkapnya.
Olehnya itu, Kompolnas meminta oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) itu dihukum seberat-beratnya.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan (Briptu S ) diproses pidana dengan jeratan undang-undang berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegasnya.
Baca juga: Tahanan Wanita Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi Polda Sulsel Alami Tekanan Psikis
Tak hanya itu, Poengky juga menilai adanya unsur pembiaran dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. Olehnya itu, Kompolnas mendorong agar atasan Briptu S juga turut diperiksa.
"Kompolnas juga meminta kawan-kawan yang bertugas saat itu serta atasan langsung yang bersangkutan (Briptu S) untuk diperiksa karena dianggap membiarkan terjadinya eksploitasi seksual kepada korban. Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH," kata Poengky.
"Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran. Atasan dan anggota yang bertugas jaga seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di ruang-ruang tahanan ada CCTV dan seharusnya dilakukan patroli setiap jamnya," sambungnya.
Dalam kasus yang telah mencoreng instansi Bhayangkara ini, Kompolnas pun mengambil sikap.
Mereka akan menyurati Polda Sulsel untuk klarifikasi kasus tersebut. "Kompolnas akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," bebernya.
Poengky juga berharap agar pengawasan terhadap anggota juga ditingkatkan.
Baca juga: Diduga Stres, Tahanan Polsek yang Coba Bakar Sel Dibawa ke RSJ Makassar