Dari kekecewaan tersebut AS berniat untuk mengambil putranya yang selama ini diasuh oleh ibunya.
Namun, kedatangan AS ternyata menimbulkan api cemburu berujung dendam oleh SA.
Hal ini diperparah dengan percakapan melalui telepon seluler antara korban dengan anaknya yang didengar oleh tersangka SA.
SA kemudian mendatangi rumah mertuanya dimana korban AS tengah tertidur pulas dan membacok korban hingga tewas.
Baca juga: Dugaan Poliandri di Balik Tragedi Berdarah yang Tewaskan Suami Tua di OKU, Istri dan Mertua Sekarat
Usai melakukan aksinya, AS kemudian bersembunyi di rumah kebun milik warga dan rumah kerabatnya sebelum akhirnya kabur ke Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dan tertangkap setelah buron selama empat hari.
Atas kasus ini SA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan.
"Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa motif ini adalah asmara, dendam dan direncanakan di mana tersangka sakit hati setelah mendengar percakapan korban dengan anaknya melalui telepon seluler" kata AKBP Arief Doddy, Kapolres Bone saat menggelar rilis di Mapolres Bone pada Jumat, (25/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.