Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poliandri Berujung Maut di Bone, Masalah Berawal dari Pertemuan di Malaysia

Kompas.com, 26 Agustus 2023, 18:01 WIB
Abdul Haq ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - Kasus poliandri berujung maut yang menewaskan suami kedua yang dibunuh oleh suami ketiga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terkuak setelah tersangka berhasil diringkus usai buron selama empat hari.

Kasus poliandri ini berawal di Malaysia, antara seorang wanita berinisial SR (22) dengan suami kedua dan suami ketiganya. Sabtu, (26/8/2023).

Tewasnya AS (31) di tangan SA (35) dengan sejumlah bacokan senjata tajam cukup menggemparkan warga.

Baca juga: Dendam dan Direncanakan, Tersangka Poliandri Maut Terancam Hukuman Mati

Pasalnya, AS merupakan suami kedua dari SR, sementara tersangka, SA merupakan suami ketiga dari SR.

Cinta segitiga antara SR dengan korban dan tersangka ini berawal di Malaysia.

SR sendiri sebelumnya memiliki suami pertama tapi telah bercerai.

Selepas perceraian tersebut, SR kemudian menikah dengan AS dan dikaruniai seorang putra. Namun, lantaran kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan.

SR kemudian merantau ke Malaysia dan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di perkebunan kelapa sawit. Di Malaysia, SR kemudian menikah SA.

"Saya sendiri tidak tahu bahwa SR ini melakukan poliandri nanti ada kejadian baru saya tahu sebab SR menikah dengan pelaku di Malaysia" kata Indriati, Kepala Desa Paccing yang dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu, (26/8/2023).

Baca juga: Dugaan Poliandri di Balik Tragedi Berdarah yang Tewaskan Suami Tua di OKU, Istri dan Mertua Sekarat

SR dan SA kemudian kembali ke Kabupaten Bone pada Juli 2023.

Mengetahui istrinya kembali ke kampung halaman, AS yang sebelumnya menetap di Kabupaten Bulukumba kemudian mendatangi kediaman kediaman SR di Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, tapi kecewa lantaran istrinya ternyata telah menikah lagi.

"Sepengetahuan kami SR dan tersangka tiba dari Malaysia sebulan yang lalu" kata AKP Ansar, Kapolsek Awangpone yang dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu, (26/8/2023).

Dari kekecewaan tersebut AS berniat untuk mengambil putranya yang selama ini diasuh oleh ibunya.

Namun, kedatangan AS ternyata menimbulkan api cemburu berujung dendam oleh SA.

Hal ini diperparah dengan percakapan melalui telepon seluler antara korban dengan anaknya yang didengar oleh tersangka SA.

SA kemudian mendatangi rumah mertuanya dimana korban AS tengah tertidur pulas dan membacok korban hingga tewas.

Baca juga: Dugaan Poliandri di Balik Tragedi Berdarah yang Tewaskan Suami Tua di OKU, Istri dan Mertua Sekarat

Usai melakukan aksinya, AS kemudian bersembunyi di rumah kebun milik warga dan rumah kerabatnya sebelum akhirnya kabur ke Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dan tertangkap setelah buron selama empat hari.

Atas kasus ini SA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan.

"Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa motif ini adalah asmara, dendam dan direncanakan di mana tersangka sakit hati setelah mendengar percakapan korban dengan anaknya melalui telepon seluler" kata AKBP Arief Doddy, Kapolres Bone saat menggelar rilis di Mapolres Bone pada Jumat, (25/8/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau