Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam dan Direncanakan, Tersangka Poliandri Maut Terancam Hukuman Mati

Kompas.com, 25 Agustus 2023, 16:24 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - SA (35), tersangka kasus poliandri berujung maut yang berhasil diringkus setelah buron empat hari terancam hukuman mati.

Pasalnya, tersangka sejak awal merencanakan pembunuhan ini lantaran dendam usai mendengar percakapan korban dengan anak korban melalui sambungan telepon. 

Pembunuhan terhadap AS (31) yang merupakan suami kedua dari SR (22) yang dilakukan oleh SA, suami ketiga dari SR akhirnya terungkap setelah SA berhasil diringkus polisi.

Baca juga: Poliandri Wanita 22 Tahun di Bone Berujung Maut, Suami Kedua Tewas di Tangan Suami Ketiga

Peristiwa ini berawal saat korban mengetahui bahwa putra kandungnya yang berusia 8 tahun yang selama ini ikut bersama ibunya berada di kampung halaman ibunya di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Korban kemudian menelpon anaknya melalui ponsel milik SR dengan maksud mengajak anaknya untuk ke kampung halaman korban di Kabupaten Bulukumba.

Dari percakapan AS dengan anaknya melalui sambungan telepon kemudian didengar oleh pelaku SA dan tersinggung atas perkataan AS.  

"Awalnya korban menelepon anaknya yang ikut dengan ibunya melalui ponsel ibunya dan karena di-speaker sehingga seluruh percakapan korban dan anaknya didengar oleh tersangka dan salah satu percakapan tersebut membuat tersangka tersinggung kemudian merencanakan pembunuhan" kata AKBP Arief Doddy, Kapolres Bone melalui sambungan telepon.

Baca juga: Dugaan Poliandri di Balik Tragedi Berdarah yang Tewaskan Suami Tua di OKU, Istri dan Mertua Sekarat

Usai mendengar percakapan telepon tersebut, tersangka SA kemudian mengasah sebilah parah dan menyembunyikannya di depan rumahnya hingga akhirnya pada pukul 04.15 Wita Senin (21/8/2023) dini hari.

SA pamit kepada istrinya SR untuk buang air besar, namun bukannya buang air besar, SA kemudian mendatangi rumah mertuanya di mana korban AS menginap dan menghabisi nyawa korban saat korban tengah tertidur pulas. 

"Dari hasil penyelidikan di sini ada unsur perencanaan di mana siangnya tersangka terlebih dahulu mengasah parang dan menyimpannya di depan rumah kemudian pada dini harinya tersangka melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia menggunakan parang yang sebelumnya telah diasah oleh tersangka" kata Arief Doddy.

Kasus pembunuhan yang melibatkan suami kedua sebagai korban dan suami ketiga sebagai tersangka ini terjadi Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Korban AS l, suami kedua dari perempuan SR harus tewas di tangan SA yang tak lain adalah suami ketiga dari SR.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau