Salin Artikel

Poliandri Berujung Maut di Bone, Masalah Berawal dari Pertemuan di Malaysia

Kasus poliandri ini berawal di Malaysia, antara seorang wanita berinisial SR (22) dengan suami kedua dan suami ketiganya. Sabtu, (26/8/2023).

Tewasnya AS (31) di tangan SA (35) dengan sejumlah bacokan senjata tajam cukup menggemparkan warga.

Pasalnya, AS merupakan suami kedua dari SR, sementara tersangka, SA merupakan suami ketiga dari SR.

Cinta segitiga antara SR dengan korban dan tersangka ini berawal di Malaysia.

SR sendiri sebelumnya memiliki suami pertama tapi telah bercerai.

Selepas perceraian tersebut, SR kemudian menikah dengan AS dan dikaruniai seorang putra. Namun, lantaran kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan.

SR kemudian merantau ke Malaysia dan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di perkebunan kelapa sawit. Di Malaysia, SR kemudian menikah SA.

"Saya sendiri tidak tahu bahwa SR ini melakukan poliandri nanti ada kejadian baru saya tahu sebab SR menikah dengan pelaku di Malaysia" kata Indriati, Kepala Desa Paccing yang dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu, (26/8/2023).

SR dan SA kemudian kembali ke Kabupaten Bone pada Juli 2023.

Mengetahui istrinya kembali ke kampung halaman, AS yang sebelumnya menetap di Kabupaten Bulukumba kemudian mendatangi kediaman kediaman SR di Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, tapi kecewa lantaran istrinya ternyata telah menikah lagi.

"Sepengetahuan kami SR dan tersangka tiba dari Malaysia sebulan yang lalu" kata AKP Ansar, Kapolsek Awangpone yang dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu, (26/8/2023).


Dari kekecewaan tersebut AS berniat untuk mengambil putranya yang selama ini diasuh oleh ibunya.

Namun, kedatangan AS ternyata menimbulkan api cemburu berujung dendam oleh SA.

Hal ini diperparah dengan percakapan melalui telepon seluler antara korban dengan anaknya yang didengar oleh tersangka SA.

SA kemudian mendatangi rumah mertuanya dimana korban AS tengah tertidur pulas dan membacok korban hingga tewas.

Usai melakukan aksinya, AS kemudian bersembunyi di rumah kebun milik warga dan rumah kerabatnya sebelum akhirnya kabur ke Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dan tertangkap setelah buron selama empat hari.

Atas kasus ini SA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan.

"Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa motif ini adalah asmara, dendam dan direncanakan di mana tersangka sakit hati setelah mendengar percakapan korban dengan anaknya melalui telepon seluler" kata AKBP Arief Doddy, Kapolres Bone saat menggelar rilis di Mapolres Bone pada Jumat, (25/8/2023).

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/26/180154378/poliandri-berujung-maut-di-bone-masalah-berawal-dari-pertemuan-di-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke