Editor
Buntut peristiwa tersebut, MR dipecat dari tempatnya bekerja. Semula, MR menjabat sebagai wakil direktur RSU Bahagia Makassar.
Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin, menjelaskan, keputusan ini diambil jajaran direksi RSU Bahagia Makassar dalam rapat internal pada Minggu (30/7/2023).
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14.00 Wita siang. Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," tuturnya, Minggu.
Baca juga: Kasus Pejabat RS di Makassar Tampar Bocah 3 Tahun, Karier Kandas Hanya gara-gara Pion Catur
Ia mengungkapkan, pemecatan terhadap MR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
"Ya diberhentikan langsung, karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum, maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," jelasnya.
Fakhruddin menerangkan, MR menjabat sebagai wakil direktur RSU Bahagia Makassar kurang lebih selama empat bulan.
"Pak MR ini tidak praktik, beliau pensiunan dokter, jabatannya di rumah sakit itu jabatan struktural," bebernya.
Baca juga: Penganiaya Balita di Makassar Ternyata Oknum Pensiunan Dokter sekaligus Pejabat RS
Sumber: Kompas.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor: Krisiandi, Ardi Priyatno Utomo)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang