Editor
KOMPAS.com - Viral, video balita ditampar oleh pria di sebuah warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Bocah yang ditampar itu berinisial A (3), anak Agung (27), pemilik warung kopi. Sedangkan, sosok yang menampar balita tersebut berinisial MR, pensiunan dokter.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/7/2023).
Agung mengatakan, usai kejadian di hari tersebut, anaknya menangis terus.
"Waktu kejadian menangis terus, subuh baru tidur, ada traumanya," ujarnya, Sabtu (29/7/2023).
Selain trauma, korban juga mengalami luka di bagian bibir gara-gara terbentur kursi warung kopi saat ditampar MR.
Baca juga: Beredar Video Anak Ditampar Pria yang Sedang Main Catur di Makassar, Ayah Lapor Polisi
Tamparan terhadap A terjadi ketika balita tersebut menyentuh papan catur MR. Kala itu, MR sedang bermain catur dengan orang lain.
Sentuhan itu membuat bidak catur berjatuhan. Tak berselang lama, terjadilah kasus penamparan tersebut.
"Awalnya anak saya sentuh itu meja catur, langsung ditampar hingga ke lantai. Pas jatuh saya minta maaf, saya perbaiki catur, tapi ini bapak membentak terus, sembarang dia bilang segala macam," ucap Agung.
Kasus dugaan penganiayaan ini Agung laporkan ke polisi. Agung menuturkan, MR telah meminta maaf atas insiden itu.
"Sudah minta maaf, pas saya sudah melapor. Saya memang sudah maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan," ungkapnya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, polisi tengah menyelidiki kasus ini.
Baca juga: Tampar Bocah 3 Tahun karena Diganggu Bermain Catur, Pejabat RSU Bahagia Makassar Dipecat
Buntut peristiwa tersebut, MR dipecat dari tempatnya bekerja. Semula, MR menjabat sebagai wakil direktur RSU Bahagia Makassar.
Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin, menjelaskan, keputusan ini diambil jajaran direksi RSU Bahagia Makassar dalam rapat internal pada Minggu (30/7/2023).
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14.00 Wita siang. Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," tuturnya, Minggu.
Baca juga: Kasus Pejabat RS di Makassar Tampar Bocah 3 Tahun, Karier Kandas Hanya gara-gara Pion Catur
Ia mengungkapkan, pemecatan terhadap MR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
"Ya diberhentikan langsung, karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum, maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," jelasnya.
Fakhruddin menerangkan, MR menjabat sebagai wakil direktur RSU Bahagia Makassar kurang lebih selama empat bulan.
"Pak MR ini tidak praktik, beliau pensiunan dokter, jabatannya di rumah sakit itu jabatan struktural," bebernya.
Baca juga: Penganiaya Balita di Makassar Ternyata Oknum Pensiunan Dokter sekaligus Pejabat RS
Sumber: Kompas.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor: Krisiandi, Ardi Priyatno Utomo)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang